Dec 9, 2011 - Rumah.com
Share   |   twitter   |   table_add Komentar   |   email_go E-mail ke teman   |   share Bookmark & Share   

Saat ini pemerintah tengah merancang peraturan yang memayungi asuransi perumahan bagi konsumen. Salah satu poin yang diatur adalah aturan asuransi bagi pencicil KPR yang menjadi korban PHK.

Seperti disebutkan Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung, aturan asuransi tersebut akan diatur dalam RPP Pembiayaan. "Ketentuan ini demi melindungi konsumen dan perbankan," katanya.

(Baca: Apa itu KPR?)

Saat ini, menurut Pangihutan, belum ada ketentuan yang mengatur tindakan ketika nasabah kehilangan sumber penghasilan. Pengihutan mengatakan bahwa ketika terjadi PHK, cicilan akan ditanggung asuransi.

Meskipun aturan ini akan berlaku bagi masyarakat umum, ada beberapa kriteria yang ditentukan. "Konsumen berhak dipilih sesuai dengan kriteria batas penghasilan dan batas tanggungan klaim setidaknya dua tahun," kata Pangihutan.

(Baca: Syarat-Syarat Pengajuan KPR)

Aturan ini, bersama dua rancangan lain, tengah digodok. Pangihutan mengaku prosesnya sudah 75 persen dan akan terbit pada Januari 2012.

 

©RUMAH.COM Desember 2011 

Share   |   twitter   |   table_add Komentar   |   email_go E-mail ke teman   |   share Bookmark & Share   

Cari Berita Properti

Kata Kunci:

Jelajahi Berita berdasarkan Bulan

Jelajahi Berita berdasarkan Tahun

Redaksi Rumah.com

Alamat: PT. Allproperty Media
Gd. Ratu Prabu 1, lt. 6. Jl. TB. Simatupang Kav. 20
Cilandak, Jakarta Selatan, Indonesia 12560
Tel: +6221 2935 5288
Fax: +6221 2935 5256
Email: editorial_id@rumah.com