Saat ini pemerintah tengah merancang peraturan yang memayungi asuransi perumahan bagi konsumen. Salah satu poin yang diatur adalah aturan asuransi bagi pencicil KPR yang menjadi korban PHK.
Seperti disebutkan Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung, aturan asuransi tersebut akan diatur dalam RPP Pembiayaan. "Ketentuan ini demi melindungi konsumen dan perbankan," katanya.
Saat ini, menurut Pangihutan, belum ada ketentuan yang mengatur tindakan ketika nasabah kehilangan sumber penghasilan. Pengihutan mengatakan bahwa ketika terjadi PHK, cicilan akan ditanggung asuransi.
Meskipun aturan ini akan berlaku bagi masyarakat umum, ada beberapa kriteria yang ditentukan. "Konsumen berhak dipilih sesuai dengan kriteria batas penghasilan dan batas tanggungan klaim setidaknya dua tahun," kata Pangihutan.
(Baca: Syarat-Syarat Pengajuan KPR)
Aturan ini, bersama dua rancangan lain, tengah digodok. Pangihutan mengaku prosesnya sudah 75 persen dan akan terbit pada Januari 2012.
©RUMAH.COM Desember 2011
Cari Berita Properti
Jelajahi berdasarkan Kategori
December 2011 Berita Properti
- Yayat Supriatna: Pembangunan Infrastruktur masih Parsial
- Saat Pohon Mengalah pada Kebijakan Pemerintah
- Urban Farming: Bersahabat dengan Lingkungan Ternyata Menguntungkan
- Kelurahan Malaka Sari, Juara JGC 2011
- Rangka Baja Ringan: Lebih Kuat dan Ramah Lingkungan
- Kaca Dekoratif: Sentuhan Estetika Lewat Permainan Cahaya
- Tahun 2011, Promosi Properti secara Online Naik Signifikan
- Banjir Bisa Jadi Peluang Investasi
- IKAPRI: Analis, Faktor Penting dalam Bisnis Properti
- Menyiasati Ruangan Berhadapan
Jelajahi Berita berdasarkan Bulan
Redaksi Rumah.com
| Alamat: | PT. Allproperty Media Gd. Ratu Prabu 1, lt. 6. Jl. TB. Simatupang Kav. 20 Cilandak, Jakarta Selatan, Indonesia 12560 |
| Tel: | +6221 2935 5288 |
| Fax: | +6221 2935 5256 |
| Email: | editorial_id@rumah.com |

