Nov 29, 2012 - Rumah.com
Pandita, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Bidang Pengawasan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta mengatakan, peraturan tersebut merupakan yang pertama di Asia Pasifik yang mewajibkan gedung-gedung di Jakarta mengadopsi konsep hijau.
“Jadi ini hukumnya wajib untuk bangunan baru, berbeda dengan sertifikat green building oleh GBCI (Green Building Council Indonesia) yang sifatnya sukarela. Untuk gedung lama cukup mengaudit penggunaan energi dan menjanjikan rencana penghematan energi yang sertifikatnya akan diperbarui setiap lima tahun,” kata Pandita dalam Seminar Green Healthcare di Jakarta, hari ini (29/11).
Sanksi yang diberikan pun tergolong berat, yakni tidak diterbitkannya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Di lain pihak, peraturan ini tidak menawarkan insentif bagi yang pihak yang melakukannya. Menurut Pandita, insentif yang akan dirasakan adalah peningkatan nilai jual gedung dan kesehatan para penghuni gedung.
“Sanksinya hanya itu, jadi tegas dan tidak berusaha untuk hanya mencari-cari kesalahan saja. Dan insentifnya juga akan mereka rasakan sendiri. Coba lihat, lima tahun dari sekarang gedung yang tidak berkonsep hijau tidak akan laku dijual,” kilahnya. (*)
Im Suryani
imsuryani@rumah.com
Cari Berita Properti
Kata Kunci:
Jelajahi berdasarkan Kategori
November 2012 Berita Properti
- Wow, Ada Rumah di Tengah Jalan!
- 'Perpres 73/2011 Tingkatkan Nilai Gedung Pemerintahan'
- Memilih dan Menempatkan Sofa di Hunian Mungil
- Sembilan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
- Cegah Genangan Air dengan Lubang Biopori
- Krisis, Properti Sewa di Inggris Tetap Meroket
- 2013, Gedung Tak Ramah Lingkungan Tidak Dapat IMB
- Kiat Memasang Keramik
- Bahaya Mengancam di Harumnya Ruangan
- Waspadai Gejala Sick Building Syndrome
Jelajahi Berita berdasarkan Bulan
Redaksi Rumah.com
| Alamat: | PT. Allproperty Media Gd. Ratu Prabu 1, lt. 6. Jl. TB. Simatupang Kav. 20 Cilandak, Jakarta Selatan, Indonesia 12560 |
| Tel: | +6221 2935 5288 |
| Fax: | +6221 2935 5256 |
| Email: | editorial_id@rumah.com |

