Nov 29, 2012 - Rumah.com
    table_add Komentar    email_go E-mail ke teman    share Bookmark & Share
RumahCom – Mulai April tahun depan, pengembang dan kontraktor properti yang membangun di Jakarta diharuskan mengadopsi konsep hijau. Pasalnya, Pemda DKI Jakarta telah mewajibkan pembangunan gedung ramah lingkungan, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Pandita, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Bidang Pengawasan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta mengatakan, peraturan tersebut merupakan yang pertama di Asia Pasifik yang mewajibkan gedung-gedung di Jakarta mengadopsi konsep hijau.

“Jadi ini hukumnya wajib untuk bangunan baru, berbeda dengan sertifikat green building oleh GBCI (Green Building Council Indonesia) yang sifatnya sukarela. Untuk gedung lama cukup mengaudit penggunaan energi dan menjanjikan rencana penghematan energi yang sertifikatnya akan diperbarui setiap lima tahun,” kata Pandita dalam Seminar Green Healthcare di Jakarta, hari ini (29/11).

Sanksi yang diberikan pun tergolong berat, yakni tidak diterbitkannya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Di lain pihak, peraturan ini tidak menawarkan insentif bagi yang pihak yang melakukannya. Menurut Pandita, insentif yang akan dirasakan adalah peningkatan nilai jual gedung dan kesehatan para penghuni gedung.

“Sanksinya hanya itu, jadi tegas dan tidak berusaha untuk hanya mencari-cari kesalahan saja. Dan insentifnya juga akan mereka rasakan sendiri. Coba lihat, lima tahun dari sekarang gedung yang tidak berkonsep hijau tidak akan laku dijual,” kilahnya. (*)

Im Suryani
imsuryani@rumah.com
    table_add Komentar    email_go E-mail ke teman    share Bookmark & Share

Cari Berita Properti

Kata Kunci:

Jelajahi Berita berdasarkan Tahun

Redaksi Rumah.com

Alamat: PT. Allproperty Media
Gd. Ratu Prabu 1, lt. 6. Jl. TB. Simatupang Kav. 20
Cilandak, Jakarta Selatan, Indonesia 12560
Tel: +6221 2935 5288
Fax: +6221 2935 5256
Email: editorial_id@rumah.com