Nov 30, 2012 - Rumah.com
Pasal 16 ayat (1) e dan ayat (3) Perpres No 73 Tahun 2011 menyebutkan, pekerjaan khusus bangunan gedung ramah lingkungan (green building) dapat dikenakan tambahan biaya nonstandar, dengan total biaya maksimal sebesar 150% dari total biaya standar bangunan gedung negara.
Pandita, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Bidang Pengawasan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta mengatakan, peraturan ini memberikan peluang menarik bagi para konsultan properti yang akan mengerjakan proyek pemerintah.
“Berarti secara tidak langsung nilai bangunan gedung itu pun bisa naik 50%. Ini merupakan peluang menarik atau insentif yang bisa didapat dari pengadopsian konsep ramah lingkungan,” kata Pandita usai seminar Green Healthcare di Jakarta, baru-baru ini.
Peraturan ini juga mendasari terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau, dimana dalam peraturan ini tidak disebutkan detail insentif yang akan diberikan oleh gedung berkonsep ramah lingkungan.
“Pada dasarnya, insentif itu akan dirasakan oleh pemilik gedung dan juga penghuni gedung itu sendiri, antara lain meningkatnya harga jual gedung dan kesehatan penghuni gedung akan lebih terjamin,” tutur dia. (*)
Im Suryani
imsuryani@rumah.com
Cari Berita Properti
Kata Kunci:
Jelajahi berdasarkan Kategori
November 2012 Berita Properti
- Wow, Ada Rumah di Tengah Jalan!
- 'Perpres 73/2011 Tingkatkan Nilai Gedung Pemerintahan'
- Memilih dan Menempatkan Sofa di Hunian Mungil
- Sembilan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
- Cegah Genangan Air dengan Lubang Biopori
- Krisis, Properti Sewa di Inggris Tetap Meroket
- 2013, Gedung Tak Ramah Lingkungan Tidak Dapat IMB
- Kiat Memasang Keramik
- Bahaya Mengancam di Harumnya Ruangan
- Waspadai Gejala Sick Building Syndrome
Jelajahi Berita berdasarkan Bulan
Redaksi Rumah.com
| Alamat: | PT. Allproperty Media Gd. Ratu Prabu 1, lt. 6. Jl. TB. Simatupang Kav. 20 Cilandak, Jakarta Selatan, Indonesia 12560 |
| Tel: | +6221 2935 5288 |
| Fax: | +6221 2935 5256 |
| Email: | editorial_id@rumah.com |

