RumahCom – Regulasi yang dikeluarkan Bank Indonesia mengenai loan to value (LTV) 70% untuk unit properti di atas tipe 70, mendapat tanggapan beragam dari stakeholder properti Tanah Air. Jika sebagian pengembang mulai gerah, pihak perbankan justru melihat peraturan baru ini berdampak positif.
“Peraturan LTV yang akan diberlakukan 15 Juni nanti merupakan otoritas BI sebagai badan pengawas perbankan. Jika BI membuat peraturan, pasti sudah dipertimbangkan lebih dahulu,” ujar Miemie Murniati, Vice President Mortgage Business Development Head Consumer Lending Bank CIMB Niaga.
Menurutnya, LTV 70% jauh lebih aman, karena bisa mengurangi spekulan yang akan membahayakan sektor perbankan dan membuat bubble harga properti. Namun Miemie mengatakan, BI juga harus memikirkan konsumen yang ingin memiliki rumah (end user).
Dari sisi pendapatan perbankan, kata Miemie, peraturan LTV baru ini tidak berdampak, karena faktor penentu income bank adalah suku bunga (interest rate). “Peraturan ini malah menguntungkan, karena dengan DP 30%, angka NPL bisa ditekan, sehingga lebih aman bagi bank. Selain itu, menurunnya angka NPL berarti bank lebih untung,” kata Miemie yang mengungkapkan angka kredit macet (non performing loan) rata-rata dalam dua-tiga tahun belakangan berkisar 2%.
Di sisi lain, peraturan LTV baru ini, diakui Miemie memengaruhi volume bisnis bank. Akan tetapi hal tersebut hanya akan berlangsung setidaknya di tiga bulan pertama, setelah itu semuanya kembali normal.
“Dengan DP 30%, pasti developer akan memberi tenggang waktu, setidaknya tiga bulan, bagi konsumen untuk mengangsur uang muka. Dampaknya, akan terlihat sejak penerapan LTV bulan Juni sampai September, setelah itu konsumen akan terbiasa lagi,” jelasnya. “Strategi mencicil DP ini harus dilakukan developer supaya mereka tetap bisa jualan.”
Persaingan Sudah Tak Sehat
Miemie menilai, persaingan down payment KPR saat ini memang sudah tidak sehat. Pasalnya, ada bank yang menawarkan DP cuma 5%, katanya.
Saat ini uang muka untuk KPR CIMB Niaga, ungkap Miemie, berkisar 10% - 20%, tergantung jenis propertinya. “DP 10% untung rumah tinggal, sementara DP 20% untuk ruko dan apartemen,” katanya.
Dia menuturkan, CIMB Niaga masih banyak membiayai KPR untuk perumahan menengah. Untuk kawasan Jakarta, harga rumah berkisar Rp500 juta - Rp2 miliar; sementara di daerah, harganya masih di bawah Rp500 juta.
“Di daerah luar Jakarta, kami masih banyak mebiayai rumah di bawah tipe 70, jadi tidak banyak bermasalah dengan peraturan baru LTV, paling 20% - 30% saja yang akan terkena dampak,” kata Miemie.
Di sisi lain, imbuhnya, peraturan LTV mestinya tidak bermasalah untuk apartemen, karena apartemen tipe 70 sudah besar sekali. “Saat ini sudah banyak konsumen apartemen yang membayar DP sebesar 20% - 30% kepada developer, tidak sedikit pula yang membayar lewat skema installment (cicilan bertahap),” tuturnya.
Anto Erawan
(antoerawan@rumah.com)
foto: Anto Erawan
Baca Juga: CIMB Niaga Tawarkan Belasan Produk KPR
Cari Berita Properti
Jelajahi berdasarkan Kategori
May 2012 Berita Properti
- Sinar Mas Land Raih Tiga Penghargaan dalam Satu Bulan
- Ciputra World 2: Resmi Diluncurkan, Harga Naik Signifikan
- Akhirnya, Harga Rumah dan Rusun Naik
- Bintaro Jaya Hadirkan Pusat Belanja Baru: Bintaro Xchange
- Room-Booking App, Bikin Meeting Jadi Mudah
- Lukisan: Tak Sekadar Penghias Dinding
- Pembangunan Perumahan di Perbatasan Mulai Diperhatikan
- Simply Valore Baros: Hotel Budget Berkonsep Keluarga
- CIMB Niaga Tawarkan Belasan Produk KPR
- Sentul City Segera Luncurkan Habiture Residences
Jelajahi Berita berdasarkan Bulan
Redaksi Rumah.com
| Alamat: | PT. Allproperty Media Gd. Ratu Prabu 1, lt. 6. Jl. TB. Simatupang Kav. 20 Cilandak, Jakarta Selatan, Indonesia 12560 |
| Tel: | +6221 2935 5288 |
| Fax: | +6221 2935 5256 |
| Email: | editorial_id@rumah.com |

