Sep 5, 2012 - Rumah.com
    table_add Komen    email_go E-mail ke teman    share Bookmark & Share

RumahCom – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012,  pemerintah membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya. PMK sendiri berlaku sejak 3 Agustus 2012.

Syarat-syarat rumah bebas pajak, antara lain:

(1) Luas maksimal bangunan 36 m2

(2) Harga jual tidak melebihi:

  • Rp95 juta (wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun).
  • Rp 88 juta (wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi—tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
  • Rp95 juta (wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat)
  • Rp145 juta (wilayah Papua, dan Papua Barat).

 

(3) Konsumen merupakan pembeli rumah pertama (first home buyer) yang menggunakan tinggal di rumah tersebut dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

PMK juga menyebutkan, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang dibeli secara tunai, kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Anto Erawan
antoerawan@rumah.com

    table_add Komen    email_go E-mail ke teman    share Bookmark & Share

Komentar Pembaca: (1 komentar)

dian sari - Mar 16, 2013
di wilayah II dengan harga yang telah ditentukan, mohon garis besar spek rumah type 36 yang bisa didapat, apakah dengan kondisi rumah yang belum dikeramik dan diplester? dan berapa luas tanah yang minimum yang didapat, terimakasih

Cari Berita Properti

Kata Kunci:

Jelajahi Berita berdasarkan Tahun

Redaksi Rumah.com

Alamat: PT. Allproperty Media
Gd. Ratu Prabu 1, lt. 6. Jl. TB. Simatupang Kav. 20
Cilandak, Jakarta Selatan, Indonesia 12560
Tel: +6221 2935 5288
Fax: +6221 2935 5256
Email: editorial_id@rumah.com