RumahCom – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012, pemerintah membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya. PMK sendiri berlaku sejak 3 Agustus 2012.
Syarat-syarat rumah bebas pajak, antara lain:
(1) Luas maksimal bangunan 36 m2
(2) Harga jual tidak melebihi:
- Rp95 juta (wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun).
- Rp 88 juta (wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi—tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Rp95 juta (wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat)
- Rp145 juta (wilayah Papua, dan Papua Barat).
(3) Konsumen merupakan pembeli rumah pertama (first home buyer) yang menggunakan tinggal di rumah tersebut dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.
PMK juga menyebutkan, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang dibeli secara tunai, kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Anto Erawan
antoerawan@rumah.com
Cari Berita Properti
Jelajahi berdasarkan Kategori
September 2012 Berita Properti
- Candra Ciputra: Kita Jangan Hanya Jadi Pemain Kandang
- Istilah-istilah yang Khusus Dipakai di Apartemen
- 2013, Ciputra Bangun Lima Hotel Bintang Lima di Bali
- Menanti Tol Kedung Halang - Dramaga
- Sentul City Luncurkan Hunian Super Mewah
- Ciputra: Belum ke Jalan Satrio, Berarti Belum ke Jakarta
- Bank Sampah: Mengurangi Limbah, Menambah Rupiah
- Gedung Perkantoran Ciputra World 2 Mulai Dibangun
- Rumah.com Property Showcase Hadir di Living World dan Pondok Indah Mal
- Ingin Sukses Bisnis Properti, Ingat 5K
Jelajahi Berita berdasarkan Bulan
Redaksi Rumah.com
| Alamat: | PT. Allproperty Media Gd. Ratu Prabu 1, lt. 6. Jl. TB. Simatupang Kav. 20 Cilandak, Jakarta Selatan, Indonesia 12560 |
| Tel: | +6221 2935 5288 |
| Fax: | +6221 2935 5256 |
| Email: | editorial_id@rumah.com |


Komentar Pembaca: (1 komentar)
di wilayah II dengan harga yang telah ditentukan, mohon garis besar spek rumah type 36 yang bisa didapat, apakah dengan kondisi rumah yang belum dikeramik dan diplester? dan berapa luas tanah yang minimum yang didapat, terimakasih