RumahCom – Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani pada Senin (23/12) menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi rumah subsidi. Penetapan status tersangka atas Rina sudah dilakukan sejak 13 November 2013 lalu oleh Kejaksaan Tinggi Jateng.

Dilansir dari antaranews.com, Rina diperiksa selama lima jam di Kejati Jateng. Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008. Perumahan ini masuk pada program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, Kemenpera.

Panggilan itu merupakan panggilan kedua dari Kejati, pasalnya Rina menolak pemanggilan pertama yang dilakukan pada minggu lalu dengan alasan waktu pemanggilan tidak masuk akal. Pemeriksaan selanjutnya rencananya akan Rina jalani pada 30 Desember 2013 mendatang.

Im Suryani
imsuryani@rumah.com
@ngingims

KIRIM KOMENTAR