RumahCom – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, masih enggan meloloskan revisi Peraturan Menteri terkait aturan pembatalan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atas rumah tapak. Menteri meminta peraturan tersebut dibenahi secara layak.
Basuki berencana mencabut Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang membatalkan skema FLPP atas rumah tapak. “Revisinya hanya menghapus pasal 12 dan 14 saja. Saya tidak mau cuma seperti itu. Yang saya katakan, kan harus diregulasi, tidak hanya menghapus satu atau dua pasal saja, harus dirumuskan betul-betul,” kata Basuki di Bogor, Kamis (27/11).
Dia menambahkan, semestinya para stafnya menyusun revisi yang lebih detail, terkait kriteria lokasi yang tidak memungkinan untuk dibangun rumah tapak.
“Kalaupun bukan lokasi jelasnya, ya kriteria lokasi itu seperti apa. Menurut saya kalau kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, bahkan Yogyakarta sudah tidak memungkinkah untuk rumah tapak, harus susun,” terang Basuki.
Lebih lanjut, Basuki berharap draft revisi peraturan menteri tersebut dapat segera rampung disusun. Sehingga kisruh rumah subsidi tidak berlarut-larut.
Im Suryani
Penulis adalah reporter Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: imsuryani@rumah.com atau melalui Twitter: @ngingims
Foto: Anto Erawan