RumahCom – Pemerintah menetapkan hari libur dan cuti bersama 2015 melalui surat keputusan Nomor 16/2014, Nomor 310/2014, dan Nomor 07/SKB/Menpan-Rb/2014. Anda pun bisa mulai merencanakan liburan tahun depan dari sekarang.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, ada 16 libur nasional yang ditetapkan untuk tahun depan. Sedangkan cuti bersama sebanyak tiga. Tanggal 24 Desember 2015 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama Natal, karena di tanggal tersebut juga diperingati sebagai Maulid Nabi SAW, yang jatuh pada 12 Rabiulawwal 1437H.
Beberapa libur nasional memang ada yang kebetulan jatuh di hari Selasa dan Kamis, sehingga pada Senin dan Jumat menjadi terjepit. Akan tetapi pemerintah tidak menetapkan hari Senin dan Jumat tersebut sebagai cuti bersama.
Januari
• Kamis, 1 Januari: tahun baru
• Sabtu, 3 Januari: Maulid Nabi SAW
Februari
• Kamis, 19 Februari: tahun baru Imlek 2566
Maret
• Sabtu, 21 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1937
April
• Jumat,3 April: Wafat Yesus Kristus
Mei
• Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
• Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
• Sabtu, 16 Mei: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Juni
• Selasa, 2 Juni: Waisak 2559
Juli
• Jumat dan Sabtu, 17 dan 18 Juli: Idul Fitri 1436H
• Kamis, Senin, dan Selasa, 16,20, dan 21 Juli: Cuti bersama Idul Fitri 1436H
Agustus
• Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
September
• Kamis, 24 September: Idul Adha 1436H
Oktober
• Rabu, 14 Oktober: Tahun Baru 1437H
Desember
• Kamis, 24 Desember: Maulid Nabi SAW
• Jumat, 25 Desember: Natal
Selamat merencanakan liburan!
Im Suryani
Penulis adalah reporter Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: imsuryani@rumah.com atau melalui Twitter: @ngingims
Foto: Im Suryani