RumaCom – Pembiayaan perumahan akan jauh lebih baik tahun depan. Pasalnya, Program Sejuta Rumah akan masuk dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengatakan, KemenPUPR sudah mengajukan pagu indikatif untuk pembiayaan perumahan tahun 2016 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pagu Indikatif yang kami ajukan ke Kemenkeu sebesar Rp9,3 triliun untuk KPR FLPP, sementara untuk subsidi selisih suku bunga sebesar Rp900 miliar,” papar Maurin dalam siaran pers yang diterima Rumah.com.
Tahun depan, skema KPR FLPP (Kredit Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan skim subsidi selisih bunga (SSB) rencananya akan diterapkan. Mekanismenya, pemerintah akan menerapkan terlebih dahulu skema KPR FLPP dari Januari atau sampai dana untuk skema KPR FLPP habis.
“Selanjutnya, apabila KPR FLPP 2016 telah habis, kami akan memberlakukan skema subsidi selisih suku bunga. Hal ini sama dengan konsep pembiayaan yang akan dijalankan tahun ini,” jelas Maurin.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp9,3 triliun ini, menurut Maurin, dapat membangun 100.000 unit perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Terkait skema SSB, dananya 100% disiapkan oleh perbankan. Pemerintah yang akan membayar selisih suku bunganya, yaitu selisih suku bunga KPR FLPP dan suku bunga komersial.
“Pemberlakuan skema subsidi selisih bunga ini tidak akan merugikan perbankan. Keuntungan Bank akan tetap dan masyarakat berpenghasilan rendah atau debitur tetap membayar suku bunga sebesar 5%,” kata Maurin.
Dia mengatakan, realisasi KPR FLPP dari Januari – Mei mencapai sebesar 28.740 unit. Mulai Agustus – Desember 2015, pemerintah akan memberlakukan skema SSB yang diperkirakan dapat menyerap sekitar 55.000 unit.
“Selain itu, tahun ini pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk subsidi uang muka sebesar Rp220 miliar untuk 55.000 unit rumah,” jelas Maurin.
Maurin menuturkan, MBR dapat mengakses fasilitas skema SSB dan subsidi uang muka secara bersamaan. Akan tetapi, pemerintah akan memperketat peraturan terkait dengan persyaratan bagi MBR untuk mengakses KPR FLPP maupun subsidi uang muka.
Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Foto: Anto Erawan