RumahCom – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, tanah seharusnya tidak boleh menjadi sesuatu yang menyengsarakan dan memiskinkan masyarakat. Dengan demikian, sehingga setiap kebijakan pertanahan yang dibuat harus tidak menyengsarakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat pencanangan Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (Hantaru) 2015 bertema “Tanah Untuk Ruang Hidup Yang Memakmurkan dan Menentramkan” beberapa waktu lalu.
“Kementerian ATR/BPN berada di garis terdepan dalam mengangkat beban hidup masyarakat,” tegas Ferry, seperti dinukil dari siaran pers Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam ganti rugi.
“Dalam ganti rugi, lahan merupakan penghormatan keberpihakan kita pada masyarakat. Nilai ganti rugi tanah nantinya harus berdasarkan musyawarah dan tim penilai, bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” tutur Ferry.
Selain itu, Ferry mengatakan bahwa tanah bukanlah sesuatu hal yang eksklusif dan tidak dapat digunakan dengan sesuka hati pemiliknya. Tanah tidak hanya mengenai kepemilikan sertifikat semata. Ferry menyebutkan tanah haruslah dilihat dari aspek kegunaan dan kemanfaatannya. “Tata Ruang harus mampu mengendalikan penggunaan tanah serta kemanfaatan dari tanah,” ujar Ferry.
Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Foto: Anto Erawan