RumahCom – Guna menyukseskan Program Satu Juta Rumah, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) akan merevisi beberapa peraturan.
Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pasal 23 ayat (1) dengan mengusulkan perubahan kata “dapat” menjadi “wajib”.
“Dengan demikian, maka bunyinya menjadi ‘Bupati/walikota wajib memberikan pengurangan dan atau keringanan penarikan retribusi IMB berdasar kriteria Bangunan Sosial Budaya dan Bangunan Fungsi Sosial Hunian bagi MBR,’” terang Syarif Burhanuddin, Plt. Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Kamis, (23/4).
Selain mengusulkan perubahan pada beberapa regulasi, Syarif juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan intervensi. “Pemerintah tetap akan melakukan intervensi terhadap kebijakan untuk menjamin program satu juta rumah dapat terlaksana”, ucap Syarif.
Intervensi kebijakan itu meliputi, pemberian bantuan uang muka sebesar Rp4 juta, penurunan uang muka minimal 1% dari semula 5%.
“Intervensi terhadap besaran dan bantuan uang muka sudah berlaku sejak bulan Maret, tetapi pencanangannya akan dilakukan pada bulan April,” tuturnya.
Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Foto: Anto Erawan