RumahCom – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuldjono mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berdiskusi dengan pihak terkait mengenai perubahan aturan sehingga warga asing dapat membeli properti di Indonesia.
Menurut Basuki, hal tersebut sesuai dengan usulan dari Real Estate Indonesia (REI) beberapa waktu lalu.
”(Hal) ini sedang digodok pemerintah, (terutama) di Kementerian Keuangan mengenai kepemilikan asing di sektor properti, baik di rumah tapak maupun apartemen,” kata Basuki seperti dinukil dari Liputan6.com.
Untuk mendukung hal itu, tambahnya, pemerintah juga akan merevisi aturan mengenai izin tinggal para warga asing setelah membeli properti di Indonesia.
Basuki membandingkan dengan Malaysia, dimana ketentuan mengenai kepemilikan asing di sektor properti tersebut sudah berjalan. Hal tersebut, menurut nya, akan membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negaranya.
”(Warga) asing tidak mungkin beli (rumah) tipe 36. Pasti mereka beli yang besar-besar,” tegas Basuki.
Untuk mengendalikan konsumsi properti oleh WNA, pemerintah tengah mewacanakan harga rumah di atas Rp5 miliar yang boleh dibeli oleh warga negara asing.
Mengenai kewajiban pengembang, pemerintah lebih menyerahkan pembangunan rumah tipe besar tersebut kepada anggota Real Estat Indonesia (REI).
Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Foto: istimewa