RumahCom – Membeli rumah memerlukan pertimbangan yang masak. Salah memilih, bisa-bisa Anda merasa tak nyaman tinggal di dalamnya, atau bahkan menderita kerugian materi.
Dalam hal memilih rumah, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Namun secara umum, yang perlu diperhatikan adalah lokasi, lingkungan, kualitas rumah, dan aspek legalitasnya.
Lokasi
Lokasi rumah harus strategis dan memiliki aksesiblitas yang baik. Selain itu, ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan pada saat memilih lokasi. Pertama, kedekatannya dengan tepat bekerja. Kedua, kedekatannya dengan fasilitas pendidikan yang berkualitas. Dan ketiga, kedekatannya dengan fasilitas kesehatan.
Lingkungan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih rumah dengan lingkungan yang baik:
1. Setiap ruas jalannya ditanami pohon peneduh.
2. Setiap rumah dilengkapi bak sampah, dan disediakan tempat penampungan sampah sementara untuk masing-masing blok rumah.
3. Perumahan yang baik memiliki sistem drainase yang terpadu. Ada saluran primer, sekunder, dan tersier. Bila selokan dibuat asal-asalan, selain air limbah rumah tangga akan menggenang dan akhirnya menjadi sarang nyamuk, pada musim hujan air juga akan mudah melimpah ke jalan. Akibatnya badan jalan menjadi cepat rusak.
4. Sistem keamanan yang baik. Perumahan dengan sistem cluster, lebih mudah pengelolaan keamanannya ketimbang sistem linier.
Kualitas Bangunan
Kualitas bangunan tergantung pada spesifikasi bangunan dan cara penggarapannya. Jangan mudah tergiur oleh mulut manis staf atau agen pemasaran. Anda juga jangan mudah percaya pada spesifikasi yang tertera di brosur, karena brosur sewaktu-waktu dapat diubah secara sepihak oleh pengembang. Maka dari itu, lebih baik Anda memilih rumah yang sudah siap huni agar tidak kecewa di kemudian hari.
Perizinan
Jangan percaya begitu saja kepada pengembang. Pemikiran ini perlu dicamkan, agar Anda tidak menemui kesulitan di kemudian hari. Pasalnya, sekarang banyak pengembang yang bermasalah. Rumah sudah dibayar lunas, tapi sertifikatnya tidak kunjung diserahkan. Oleh karena itu, sejak awal semua izin-izin pengembang harus ditanyakan, agar bisa dipastikan rumah yang dibeli tidak akan bermasalah. Lebih dari itu, supaya lebih aman, jangan segan-segan meminta duplikat surat-surat izin tersebut.
Izin-izin yang perlu diketahui adalah:
1. SK Izin Lokasi, untuk mengetahui luas area yang diberikan pemerintah kepada pengembang, dan memastikan lokasi yang dipasarkan itu benar-benar tidak dikuasai oleh pihak lain.
2. Rencana tapak yang telah disyahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Jika rencana tapaknya belum mendapatkan persetujuan Pemda, maka kemungkinan besar rencana tapak itu akan berubah.
3. Sertifikat. Pengembang seharusnya dapat menunjukkan copy sertifikat induk kepada konsumen.
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika pengembang tidak bisa menunjukkan IMB yang diperoleh atau surat keterangan IMB sedang diproses dari Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (wilayah DKI Jakarta), maka sebaiknya tunda dulu niat membeli rumah.
Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Foto: Anto Erawan