RumahCom – Adanya program rumah bersubsidi dari Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memberikan solusi pemenuhan kebutuhan ‘papan’ untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harapan besar ini tendesi berbuahkan hasil.
Berdasarkan riset yang dilakukan Rumah.com tahun 2015, animo pencarian informasi seputar rumah bersubsidi oleh pembaca sangat tinggi jika dibandingkan dengan informasi lainnya.
Hal senada juga dirasakan oleh Acep Suparman, Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Cabang Bekasi yang menuturkan pada saat berbincang dengan Rumah.com, Selasa (26/1) bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi.
“Misalnya, penjualan di proyek perumahan bersubsidi Bumi Citereup Asri di Bogor menunjukkan hasil yang mengejutkan. Dari 800 unit rumah subsidi, sampai saat ini sudah setengahnya habis terjual,” katanya.
Ia juga menyadari bahwa meningkatnya angka penjualan rumah bersubsidi karena prosedurnya yang mudah. Namun di balik kemudahan persyaratan untuk memiliki rumah bersubsidi, ternyata masih ada juga yang gagal. Menurutnya, kegagalan tersebut bisa jadi karena minimnya informasi dalam mempersiapkan proses pengajuan.
“Bahkan ada yang gagal ketika proses wawancara oleh pihak bank. Padahal semua data sudah sesuai prosedur,” ujar Acep. Lantaran banyak calon pembeli yang gagal membeli rumah, Acep memberikan kiat khusus untuk mendapatkan rumah bersubsidi, khususnya pada saat menjalani tahap-tahap di setiap prosedurnya.
Kiat pertama. Sambangi pihak pengembang perumahan bersubsidi
Proses pertama yang harus dilakukan calon pembeli adalah datangi pihak pengembang. Anda sekaligus melakukan survey lokasi. Pada tahap ini, calon pembeli wajib mengecek kondisi pengembang dalam hal legalitas seperti sertifikat tanah, surat ijin mendirikan bangunan, dan juga rekam jejak pengembang yang baik.
Pada tahap ini juga, calon pembeli wajib mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP pemohon dan pasangan (bila sudah menikah), KK, NPWP, surat keterangan domisili rumah, buku nikah (bagi yang sudah menikah), dan juga rekening koran.
Seluruh dokumen tersebut nantinya akan diperlukan untuk mengisi Surat Pemesanan Rumah (SPR) yang akan dipandu oleh pihak pengembang.
Selain pihak pengembang akan memandu calon pembeli untuk membuat SPR, pada tahap ini calon pembeli akan ditanya terkait kondisi finansial seperti: jenis pekerjaan pemohon dan pasangan, lama bekerja, lokasi bekerja, apakah memiliki cicilan, apakah pernah mengalami kredit macet, dan apakah sudah memiliki rumah.
Acep juga memberi saran, apabila calon pembeli tidak memiliki rekening bank untuk menyimpan pemasukan, sebaiknya calon pembeli melakukan pembukuan dengan rapi dan lengkap terkait pendapatan dan pengeluaran dalam satu bulan.
Adapun semua pertanyaan itu merupakan simulasi awal yang nantinya akan ditanyakan kembali oleh pihak bank pada tahap wawancara. Oleh sebab itu, calon pembeli disarankan harus menjawab jujur dan tidak direkayasa. Sebab, sebelum melakukan booking fee, pengembang akan melihat keseriusan dari niat calon pembeli.
“Biasanya pengembang tidak mau merugikan calon pembeli dengan nominal booking fee yang besar, sekitar Rp500 ribu – Rp1 juta, padahal masih ada mereka akan gagal ketika pihak pengembang melakukan BI Check (pengecekan data calon pembeli ke Bank Indonesia). Untuk memperbesar peluang, Anda harus jujur menjawab pertanyaan dari pengembang,” kata Acep.
Kiat kedua. Kuatkan komitmen pada saat wawancara oleh pihak bank
Proses kedua, setelah semua data administrasi lengkap, pihak pengembang akan mendampingi calon pembeli untuk melakukan B.I Check. Di tahap ini, B.I Check dilakukan oleh para analis bank yang akan menyelidiki rekam jejak kondisi finansial calon pembeli.
“Usahakan setiap calon pembeli rumah bersih dari hutang dan kredit seperti kredit motor, mobil, kartu kredit, rumah, telepon genggam, dan semua jenis kredit melalui pihak leasing,” saran Acep.
Apabila proses BI Check selesai dan calon pembeli dinyatakan aman, selanjutnya calon pembeli akan menjalankan proses kedua yaitu wawancara oleh pihak bank.
Pada tahap wawancara oleh pihak bank, calon pembeli akan ditanyai beberapa pertanyaan yang sebelumnya sempat ditanyakan oleh pihak pengembang di tahap pengisian persyaratan administrasi.
Lagi-lagi Acep menyarankan agar calon pembeli harus jujur menjawab dan jangan merekayasa. Ia bercerita bagaimana banyak calon pembeli yang gagal pada tahap wawancara ini. Salah satu kegagalan pada saat wawancara adalah calon pembeli tidak bisa menunjukkan penguatan komitmen untuk bisa konsisten membayar angsuran rumah.
Selain itu, perlu diketahui pada dasarnya fokus penilaian oleh perbankan adalah status pekerjaan dari calon pembeli itu sendiri. Dalam ketentuan yang biasa digunakan selama ini, calon pembeli harus berstatus pekerja dengan penghasilan berkisar Rp800 ribu – Rp4.5 juta, dan belum memiliki rumah.
“Jika calon pembeli berstatus tenaga kontrak, dalam ketentuannya, calon pembeli harus mendapatkan kepastian sampai berapa lama ia menyandang sebagai pekerja kontrak. Apabila lama kontrak akan diperpanjang 5 tahun, ini bisa memudahkan penerimaan oleh pihak bank,” kata Acep seraya memberi penjelasan.
Acep menambahkan, status ketenagakerjaan lain yang menjadi pertimbangan pihak bank antara lain: pekerja tetap minimal 1 tahun masa kerja, PNS yang diukur dari gaji pokok, pekerja lepas yang akan diangkat menjadi karyawan oleh perusahaannya, dan tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PNS.
Masing-masing profesi memiliki peluang yang berbeda untuk mendapatkan subsidi KPR dari pihak bank. Besar kecilnya pinjaman KPR juga ditentukan oleh usia. Pada faktor ini, calon pembeli tidak boleh lebih di atas 65 tahun. Ketentuan pinjaman KPR oleh bank juga kerap membuat urung pihak pembeli.
“Mereka terburu pesimistis untuk memenuhi down payment (DP) minimal sebesar 10%. Karena pinjaman KPR bank yang mereka terima jumlahnya tidak terlalu banyak, sehingga sisa DP yang harus dibayar dirasa memberatkan,” kata Acep.
Kendati pada hasil akhir keputusan pinjaman KPR oleh bank nanti dinilai sedikit, dan calon pembeli sulit melunasi sisa pembayaran untuk DP, pihak pengembang akan menolong calon pembeli.
Caranya bisa berupa banding kepada pihak bank atau pengembang bisa memberikan saran untuk menyicil selama 3-4 bulan. Akan tetapi calon pembeli belum bisa menggunakan rumah yang sudah ada, melainkan menunggu pembangunan baru.
Proses untuk mendapatkan kepastian hasil pinjaman KPR oleh pihak bank tidak akan menghabiskan waktu lama, seperti yang ditakutkan oleh banyak calon pembeli. Semua prosedur akan disesuaikan dengan waktu yang sudah disepakati oleh pihal bank dan calon pembeli.
Terakhir, Acep memberi petuah bagi calon pembeli agar benar-benar mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan mutlak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan harga unit rumah bersubsidi akan mengalami kenaikan di setiap tahunnya.
“Jika tahun 2015, harga unit rumah subsidi minimum ditaksir sebesar Rp126 juta, maka di tahun 2016 akan diprediksi meningkat menjadi Rp135 juta. Untuk itu, masyarakat harus segera mempersiapkan segela keperluan untuk memenuhi persyaratan yang sudah dipaparkan,” ujar Acep.
Kantri Maharani
Penulis adalah Content Writer: Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan Penulis, Anda bisa mengirim email ke:kantrimaharani@rumah.com atau twitter @jeungkant