RumahCom – Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, Keputusan Presiden No.67/M/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan.
“Kepres ini telah diterbitkan pada tanggal 17 November Tahun 2016. Secara waktu memang melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Tapera. Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan, kendala dan juga proses seleksi anggota Komite Tapera dengan standar yang tinggi”, tuturnya.
Anggota Komite Tapera yang telah ditetapkan berdasarkan Kepres ini, sambung Maurin, terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua OJK, dan satu orang dari unsur Profesional yaitu Soni Loho (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan).
Dengan ditetapkannya anggota Komite Tapera, maka otomatis mereka yang ditunjuk dapat melaksanakan tugasnya.
(Baca juga: Masyarakat Menunggu Efektifnya Program Tapera)
“Salah satu tugas dari Komite Tapera adalah melakukan seleksi komisioner dan deputi komisioner. Sebagai dasar Komite Tapera melaksanakan tugasnya sedang disusun Peraturan Presiden tentang tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian komisioner dan atau deputi komisioner,” imbuhnya.
Adapun progres dari Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tersebut diatas, telah dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait dibawah koordinasi Kementerian HUKUM dan HAM dan saat ini disampaikan kepada Presiden.
Maurin menjelaskan, “Raperpres sudah disampaikan ke Sekretariat Negara untuk dilakukan proses pengesahan dan penandatanganan oleh Bapak Jokowi.”
Lebih jauh lagi, ia mengatakan untuk operasional Tapera selain dibutuhkan Kepres dan Perpres, dibutuhkan juga Peraturan Badan Pengelolaan (BP) Tapera.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Tapera ada sepuluh peraturan BP Tapera yang harus dibuat tetapi itu merupakan bagian dari tugas Komisioner. Dan yang menjadi tugas pemerintah adalah merancang tujuh peraturan pemerintah,” katanya.
Sesuai dengan kesepakatan, ketujuh Peraturan Pemerintah ini akan dijadikan dua peraturan Pemerintah yaitu peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Tapera dan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal pemerintah.
Masih Tersandung Perdebatan
Maurin pun mengaku optimis Rancangan Peraturan Pemerintah ini akan selesai pada pertengahan tahun depan (2017). Ia juga mengingatkan satu hal yang masih menjadi perdebatan terkait Tapera.
“Ada salah satu unsur krusial yang masih menjadi perdebatan dalam Tapera yaitu mengenai penetapan besaran iuran Tapera oleh pemberi kerja. Perdebatan tersebut datang dari APINDO dan KADIN,” pungkasnya.
“Namun besaran atau range dari iuran Tapera oleh pemberi kerja sekitar 0,1–0,5 persen (maksimum). Untuk itu, segera akan dilakukan pembahasan dengan Apindo dan Kadin yang akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan”, lanjut Maurin.
Fathia Azkia
Penulis adalah content writer di Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: Fathiaazkia@rumah.com atau melalui Twitter: @fathianyaaa