Ini Strategi Pemerintah Genjot Suplai Rumah

Anto Erawan29 Mar 2016

RumahCom – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyiapkan empat stategi untuk penyediaan perumahan untuk masyarakat.

“Untuk menurunkan angka backlog dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Indonesia, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membentuk bantuan yang diperuntukkan bagi MBR berupa Bantuan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat berupa Rusunawa dan Rumah Khusus serta Bantuan Stimulan Perumahan seperti Bantuan Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dan Bantuan PSU Rumah Umum,” jelas Deddy Permadi, Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

Deddy menerangkan, sasaran Rumah Susun Sewa (Rusunawa) adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum mempunyai kemampuan untuk membeli/memiliki rumah layak huni.

Baca juga: Rumah Subsidi dibawah 100 Juta

“Saat ini, target pembangunan Rusunawa adalah instansi pemerintah (Kementerian, Lembaga, dan TNI – POLRI), instansi pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), pekerja, dan lembaga lain (lembaga pendidikan tinggi, lembaga pendidikan berasrama, koperasi, dan yayasan),” kata Deddy.

Lebih lanjut dia menuturkan, rumah khusus adalah hunian yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus, dengan sasaran masyarakat dan petugas di kawasan perbatasan negara (tenaga medis, guru, dan petugas mercusuar), masyarakat daerah terluar dan terpencil, nelayan, rumah cagar budaya, transmigran, korban bencana, masyarakat yang terkena program pemerintah, serta masyarakat lanjut usia, miskin, yatim piatu dan anak terlantar.

Sementara, bantuan stimulan perumahan berupa bantuan pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah swadaya yang lokasinya meliputi kabupaten/kota yang termasuk daerah tertinggal dan kabupaten/kota yang termasuk daerah miskin.

Dari kedua kriteria tersebut, lokasi-lokasi yang menjadi prioritas antara lain:
1. Terdapat Penanganan Kumuh
2. Desa Nelayan
3. Desa Perbatasan
4. Desa Terpencil/Pulau Terluar
5. Desa Tertinggal/Miskin
6. Daerah kerjasama dengan kementerian dan lembaga negara lain
7. Prioritas Daerah.

Sedangkan bantuan PSU Rumah Umum diperuntukkan bagi rumah umum berbentuk rumah deret, rumah tunggal, dan rumah susun. Definisi rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.

Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang

Foto: Dok. Rumah.com

KIRIM KOMENTAR

Anda juga mungkin menyukai beberapa artikel ini

Raih Rekor MURI, Rumah Ini Dibangun Hanya 22 Jam!

RumahCom – PT Bangunperkasa Adhitamasentra berhasil memecahkan rekor MURI untuk kategori Pembangunan Rumah Layak Huni Tipe 36 Meter Persegi Tercepat dalam waktu 22 jam 50 menit. Piagam rekor MURI di

Lanjutkan membaca23 Nov 2015

Ini Sanksi Menjual dan Mengontrakkan Rumah Subsidi!

RumahCom – Guna mengurangi backlog rumah sebesar 13,5 juta unit, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melakukan tiga program utama dalam Program Sejuta Rumah. “Pertama be

Lanjutkan membaca2 Des 2015

Pemda Diimbau Bebaskan IMB Untuk Rumah MBR

RumahCom – Perizinan merupakan salah satu kendala dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah. Kendala ini ditengarai banyak terjadi di daerah-daerah. Melihat kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pe

Lanjutkan membaca19 Jan 2016

Rumah MBR Dapat Bantuan Rp6,2 Juta dari Pemerintah

RumahCom – Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membantu prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk 42.700 unit ru

Lanjutkan membaca22 Jan 2016

Kurangi Backlog, Pemda Diminta Perhatikan Zona Kuning

RumahCom - Kementerian Pekerjaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan, penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk kawasan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Lanjutkan membaca29 Mar 2016

Masukan