RumahCom – Berapa biaya bikin sertifikat tanah warisan? hal ini penting, terutama bagi Anda yang berencana bikin sertifikat tanah warisan namun masih ragu-ragu karena takut biayanya mahal.
Lagi cari rumah? Kunjungi DealJuara, Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia yang digelar Rumah.com pada 20 Juli sampai 30 September 2018. Dapatkan beragam penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon sampai dengan Rp135 juta.
Dan berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah pribadi, pengurusan sertifikat tanah warisan atau hibah harus memperhatikan persyaratan dan biaya BPHTB. Sebelum memulai prosesnya, tegaskan dulu posisi kepemilikan tanah yang dimaksud.
Dan jika Anda bermaksud untuk balik nama sertifikat tanah, Catat 5 Hal Penting Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah di sini.
Posisi kepemilikan bisa dibuktikan lewat surat wasiat yang melibatkan notaris atau surat ahli waris yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan setempat. Setelah itu siapkan persyaratan yang telah ditentukan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket BPN;
- Sertifikat asli;
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan;
- Akte Wasiat Notariel;
- Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Dalam formulir permohonan juga terdapat identitas diri, luas dan letak serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, juga pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
-
Menghitung BPHTB pada tanah warisan
BPHTB karena warisan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.
Prinsipnya adalah para ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan dan karena itu negara mengenakan pajak. Atau mungkin Anda mau beli rumah? Anda bisa cari di sini, ada banyak pilihan rumah mulai dari yang baru hingga seken.
Berbeda dengan perhitungan BPHTB karena jual beli yang menghitung BPHTB berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga transaksi, perolehan BPHTB karena warisan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.
Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Simak video panduan cara mengurusnya berikut ini:
Prinsip perhitungan sama dengan jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP). NPOPTKP warisan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk masing-masing daerah.
Sebagai contoh, NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp350.000.000. Sementara itu, untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300.000.000.
Besarnya NPOPTKP untuk daerah lain ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing karena sekarang ini pemungutan BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Untuk mencari informasinya, masyarakat bisa ke Kantor Pajak atau Kantor Pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebagai contoh simulasi, berikut ini data-data tanah objek warisan:
- Luas tanah 1.000m2
- NJOP = Rp1.000.000 per meter
- NPOP = 1.000 x Rp1.000.000 = Rp1.000.000.000 sama dengan NJOP total
- NJOPTKP waris adalah Rp350.000.000 (DKI Jakarta)
Maka besarnya BPHTB adalah sebagai berikut:
- BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
- BPHTB = 5 % x (Rp1.000.000.000 – Rp350.000.000) = Rp32.500.000
Dalam prakteknya, penulisan di lembar BPHTB hanya dituliskan nama salah satu ahli waris saja dengan diikuti menulis CS (cum suis) yang berarti dan kawan-kawan, di belakang namanya.
-
Simulasi pembuatan sertifikat tanah warisan
Setelah mengurus pajak BPHTB, saatnya menghitung biaya pengajuan sertifikat hak milik (SHM) langsung ke Badan Pertanahan Nasional. Untuk Provinsi DKI Jakarta, dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya:
Biaya Pengukuran: Rp340.000
Biaya Panitia: Rp390.000
Biaya Pendaftaran: Rp50.000
Total Biaya: Rp. 780.000
Sedangkan untuk simulasi provinsi lain di Indonesia, Anda bisa langsung mengeceknya lewat link situs BPN berikut ini: http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-MILIK/HAK-MILIK-PERORANGAN.aspx#biaya.
Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian rumah. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli rumah secara KPR, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya. Mau rumah KPR dengan harga di bawah Rp750 juta? Cari lewat Perumahan Baru!
Jadi itulah simulasi biaya bikin sertifikat tanah warisan. Dan jika ingin Membuat dan Memperoleh Informasi Biaya Sertifikat Tanah Online, cek di sini!
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Isnaini Khoirunisa