Berapa Biaya Bikin Sertifikat Tanah Warisan?

12 Okt 2017

tips mengurus sertifikat tanah warisan

RumahCom – Berapa biaya bikin sertifikat tanah warisan? hal ini penting, terutama bagi Anda yang berencana bikin sertifikat tanah warisan namun masih ragu-ragu karena takut biayanya mahal.

Lagi cari rumah? Kunjungi DealJuara, Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia yang digelar Rumah.com pada 20 Juli sampai 30 September 2018. Dapatkan beragam penawaran menarik mulai  dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon sampai dengan Rp135 juta.

Dan berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah pribadi, pengurusan sertifikat tanah warisan atau hibah harus memperhatikan persyaratan dan biaya BPHTB. Sebelum memulai prosesnya, tegaskan dulu posisi kepemilikan tanah yang dimaksud.

Dan jika Anda bermaksud untuk balik nama sertifikat tanah, Catat 5 Hal Penting Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah di sini.

Posisi kepemilikan bisa dibuktikan lewat surat wasiat yang melibatkan notaris atau surat ahli waris yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan setempat. Setelah itu siapkan persyaratan yang telah ditentukan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), antara lain:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket BPN;
  4. Sertifikat asli;
  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Akte Wasiat Notariel;
  7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Dalam formulir permohonan juga terdapat identitas diri, luas dan letak serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, juga pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

  • Menghitung BPHTB pada tanah warisan

BPHTB karena warisan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.

Prinsipnya adalah para ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan dan karena itu negara mengenakan pajak. Atau mungkin Anda mau beli rumah? Anda bisa cari di sini, ada banyak pilihan rumah mulai dari yang baru hingga seken. 

Berbeda dengan perhitungan BPHTB karena jual beli yang menghitung BPHTB berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga transaksi, perolehan BPHTB karena warisan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.

Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Simak video panduan cara mengurusnya berikut ini:

Prinsip perhitungan sama dengan jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP). NPOPTKP warisan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk masing-masing daerah.

Sebagai contoh, NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp350.000.000. Sementara itu, untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300.000.000.

Besarnya NPOPTKP untuk daerah lain ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing karena sekarang ini pemungutan BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Untuk mencari informasinya, masyarakat bisa ke Kantor Pajak atau Kantor Pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sebagai contoh simulasi, berikut ini data-data tanah objek warisan:

  • Luas tanah 1.000m2
  • NJOP = Rp1.000.000 per meter
  • NPOP = 1.000 x Rp1.000.000 = Rp1.000.000.000  sama dengan NJOP total
  • NJOPTKP waris adalah Rp350.000.000 (DKI Jakarta)

Maka besarnya BPHTB adalah sebagai berikut:

  • BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
  • BPHTB = 5 % x (Rp1.000.000.000 – Rp350.000.000) = Rp32.500.000

Dalam prakteknya, penulisan di lembar BPHTB hanya dituliskan nama salah satu ahli waris saja dengan diikuti menulis CS (cum suis) yang berarti dan kawan-kawan, di belakang namanya.

  • Simulasi pembuatan sertifikat tanah warisan

Setelah mengurus pajak BPHTB, saatnya menghitung biaya pengajuan sertifikat hak milik (SHM) langsung ke Badan Pertanahan Nasional. Untuk Provinsi DKI Jakarta, dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya:

Biaya Pengukuran: Rp340.000 
Biaya Panitia: Rp390.000
Biaya Pendaftaran: Rp50.000

Total Biaya: Rp. 780.000

Sedangkan untuk simulasi provinsi lain di Indonesia, Anda bisa langsung mengeceknya lewat link situs BPN berikut ini: http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-MILIK/HAK-MILIK-PERORANGAN.aspx#biaya.

Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian rumah. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli rumah secara KPR, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya. Mau rumah KPR dengan harga di bawah Rp750 juta? Cari lewat Perumahan Baru!

Jadi itulah simulasi biaya bikin sertifikat tanah warisan. Dan jika ingin Membuat dan Memperoleh Informasi Biaya Sertifikat Tanah Online, cek di sini!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Isnaini Khoirunisa

Max C.Sambur
Nov 18, 2021
Info ini bagus, sehingga dapat dimengerti soal mengurus sertifikat....
Rudi Rudi
May 10, 2021
Maap pak saya mau nanya saya beli tanah dari sodara ukuran tanah 240 mtr mau balik nama biyaya untuk balik namanya berapa ya pak saya mohon kasih tau kira2 berapa?..
Rupinus Sitepu
May 08, 2021
Untuk propinsi Sumatra Utara kabupaten Karo,untuk pengurusan sertifikat dari tanah warisan apa saja persyaratan nya ?mohon info
Riska Inayah
Mar 05, 2021
Mau tanya, berapa biaya untuk mengubah Akta Hibah menjadi sertifikat,
wisudawan nugraha
Mar 06, 2020
Siang. Mau tanya. Kalo untuk NPOTKP itu kan untuk depok 300.000.000 kalau NPOP nya tidak sampai 300.000.000 gimana (misal hanya 200.000.000) Makasih
Tri Rony
Nov 01, 2018
Mau tnya klo seandainya yg bersangkutan tdak d ajak tanda tangan pa bisa d jual tanah maupun sawahnya walaupun sertifikad masih d simpan d kelurahan
Gede Budi Widiarta
May 07, 2018
Kalau akte notariel itu didapatkan di Notaris ya? Apa boleh tidak melalui notaris?
Asan .
May 01, 2018
harus buat NPWP ya pak tio
Asan .
May 01, 2018
pembayaran disetor di Bank DKI Pengurusan validasi di UPPRD daerah setempat
Tio Suparyo
Apr 07, 2018
Selamat siang, untuk mengurus BPHTB nya dimana..? Bagaimana bila ahli waris tidak memiliki NPWP..? Apa bisa melalui notaris saja.?
KIRIM KOMENTAR

Anda juga mungkin menyukai beberapa artikel ini

Bolehkah Ada Lebih dari Satu Nama di Satu Sertifikat?

RumahCom – Dalam urusan jual-beli tanah, Anda tentu tidak bisa melupakan salah satu bukti yang paling akurat, yakni sertifikat. Yang dimaksud dengan sertifikat, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan

Lanjutkan membaca21 Jun 2016

Prosedur Tingkatkan Tanah Girik Jadi SHM

RumahCom – Sebuah aset bila tak disertai dengan bukti kepemilikan bisa dinyatakan tidak sah. Begitupun berlaku untuk tanah. Di Indonesia, dikenal tiga jenis sertifikat tanah yang umum beredar yak

Lanjutkan membaca23 Sep 2016

Ini Bedanya Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah

RumahCom – Masalah legalitas dalam properti hingga kini masih menjadi hal yang membingungkan bagi sebagian orang, terutama untuk mereka yang awam. Di samping minimnya informasi, akses ke pelayanan p

Lanjutkan membaca5 Jul 2017

Catat! 5 Hal Penting Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah

RumahCom – Ternyata ada 5 hal penting seputar balik nama sertifikat tanah. Namun sayangnya kurangnya informasi dan ketentuan yang pasti menyebabkan banyak masyarakat, terutama di daerah-daerah terpe

Lanjutkan membaca20 Jul 2017

Beli Rumah? Pastikan Statusnya SHM!

RumahCom – Pembelian rumah tidak hanya sekedar perpindahan kepemilikan dari penjual dan pembeli. Anda harus lebih kritis menelaah status legalitas tanah dan bangunan yang dibuktikan dengan Sertifika

Lanjutkan membaca2 Okt 2017

Masukan