Kenali Beda KPR Syariah VS Konvensional

Fathia Azkia15 Jun 2017

RumahCom – Ketika hendak mengajukan kredit pemilikan rumah, Anda bisa memilih jenis KPR yang sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya ialah KPR Syariah. KPR Syariah mengadaptasi sistem jual-beli syariah yang bebas dari bunga dan riba.

Perbedaan paling jelas antara KPR syariah dan konvensional terletak di proses transaksi. Jika KPR konvensional melakukan transaksi uang maka KPR syariah bertransaksi barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah).

Dalam transaksi tersebut, bank syariah ‘seakan’ membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kredit rumah di bank syariah juga tidak mengenakan bunga, namun bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.

Misalnya, konsumen ingin membeli rumah yang harga tunainya Rp600 juta. Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada Anda dengan mengambil margin keuntungan Rp150 juta. Maka uang yang harus Anda cicil selama masa tenor adalah Rp750 juta, dikurangi jumlah uang muka.

Baca juga: Begini Cara Cepat Lunasi KPR

Berikut ini beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah:

KPR Konvensional

  • Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit
  • Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank
  • Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda
  • Tenor berkisar 5 – 25 tahun

KPR Syariah 

  • Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
  • Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor
  • Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda
  • Tenor berkisar 5 – 15 tahun

(Tiga Perumahan dengan DP Rp20 Juta, Mau?)

Kelebihan KPR Syariah

  1. Cicilan bersifat tetap, tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia.
  2. Ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, bank syariah tidak akan mengenakan penalti atau denda seperti pada KPR konvensional.
  3. Dapat melakukan perencanaan keuangan bagi keluarga karena sifat cicilan yang tetap.
  4. Saat ini, uang muka lebih ringan dibanding KPR konvensional, yakni bisa hingga 10%, sedangkan pada KPR konvensional minimal 20% (15% per Agustus 2016).
  5. Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.

Meski proses pengajuan KPR Syariah lebih mudah dengan prinsip Islami, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh calon debitur.

  • Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun
  • Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun
  • Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional
  • Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
  • Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa

Kini ada banyak lembaga perbankan yang menawarkan produk KPR Syariah. Selain bank Muamalat, beberapa bank besar di Indonesia juga mulai membentuk lembaga perbankan syariah yang menyediakan produk KPR Syariah.

Bandingkanlah program KPR yang ditawarkan setiap bank untuk mendapatkan program yang sesuai dan optimal. Sebagai contoh KPR dari Bank Syariah Mandiri, KPR BRI Syariah  dan KPR BNI Syariah.

Selain membeli rumah, pinjaman kredit KPR syariah juga bisa dimanfaatkan untuk membangun, merenovasi rumah, dan membeli tanah kavling serta rumah indent.

Salah satunya ialah KPR Griya Ib Hasanah menjadi produk KPR BNI Syariah. KPR BNI Syariah ini menawarkan promo uang muka ringan dan proses pengajuan yang relatif cepat.

Ingin membeli rumah dengan cara KPR? Cari dulu ragam perumahan barunya mulai harga Rp400 Juta hanya di sini!

Metland Tambun Bekasi, tawarkan rumah dua lantai dengan harga mulai Rp750 jutaan.

Metland Tambun Bekasi, tawarkan rumah dua lantai dengan harga mulai Rp750 jutaan yang bisa dicicil dengan KPR.

Fathia Azkia
Penulis adalah content writer di Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: Fathiaazkia@rumah.com atau melalui Twitter: @fathianyaaa

KIRIM KOMENTAR

Anda juga mungkin menyukai beberapa artikel ini

Jenis-jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

RumahCom - KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah, karena konsumen dapat membayar rumah dengan cara mencicil, sementara rumah tersebut sudah bisa dihuni.

Lanjutkan membaca16 Des 2014

Catat, 5 Syarat Mewujudkan Resolusi Anda untuk Memiliki Rumah!

RumahCom – “Rumah adalah aset nomor satu yang paling menentramkan” ujar Kaukabus Syarqiyah, Financial Planner Kaukabus Financial Literacy Center kepada redaksi Rumah.com, Rabu (30/12). Ibu en

Lanjutkan membaca30 Des 2015

Lima Tips Cermat Memilih Jangka Waktu KPR

RumahCoM - Sebagian dari Anda mungkin masih bingung untuk memilih jangka waktu KPR. Iming-iming biaya angsuran kecil bisa menjadi penarik konsumen dengan dalih lebih ringan setiap bulannya. Atau sebal

Lanjutkan membaca19 Apr 2016

Apa yang Harus Dilakukan Setelah KPR Disetujui?

RumahCom – Tidak semua orang beruntung dipercaya bank untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Oleh karenanya, jika Anda menjadi satu dari sejumlah nasabah yang beruntung itu, ada baiknya

Lanjutkan membaca7 Feb 2017

Pilihan Rumah Rp400 Jutaan Bagi Peserta BPJS-TK

RumahCom – Sejak dirilis kembali tiga bulan lalu, kehadiran fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan sudah menarik begitu banyak perhatian masyarakat.

Lanjutkan membaca12 Jun 2017

Masukan