Ini Bedanya Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah

Fathia Azkia5 Jul 2017

perbedaan notaris dan PPAT

RumahCom – Masalah legalitas dalam properti hingga kini masih menjadi hal yang membingungkan bagi sebagian orang, terutama untuk mereka yang awam. Di samping minimnya informasi, akses ke pelayanan publik pun dinilai masih cukup menyulitkan.

Salah satu contoh legalitas yang paling sering ditanyakan masyarakat adalah sertifikat tanah. Tak hanya soal prosedur dan biaya pembuatan sertifikat tanahnya saja, melainkan juga pengertian hingga perbedaan antara buku tanah dan sertifikat tanah.

Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

Sementara sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Baca juga: Prosedur Pembagian Sertifikat Tanah Warisan

Berdasarkan kebutuhannya, hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.

Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat 1 merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut Peraturan Pemerintah ini.

Sedangkan sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).

Sertifikat pun hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah.

Kesimpulan perbedaannya, buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya, sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut.

Trik Ketahui Sertifikat Tanah Asli

Setelah mengetahui pengertian dan perbedaan antara sertifikat tanah dengan buku tanah, masyarakat seharusnya juga mengerti tentang cara mengenal keaslian sertifikat tanah.

Menurut Sumarni Boer, seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah, masyarakat bisa melakukan dua cara, yakni menggunakan jasa notaris atau melakukan pengecekan secara mandiri.

“Bagi yang ingin mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri, bisa langsung datang ke kantor Badan Petanahan Nasional (BPN). Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah,” paparnya.

Terkait waktu pengecekan, masyarakat tidak perlu khawatir akan menunggu lama. Sebab, umumnya pengecekan keaslian sertifikat hanya membutuhkan waktu satu hari saja.

“Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun, bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya mereka akan mengajukan untuk plotting,” kata Sumarni.

Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon—baik individu ataupun atas nama notaris—dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Upaya plotting ini sendiri menggunakan GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.

Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan sertifikat. Apabila benar hasilnya akan 100% menunjukkan kepemilikan asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi bersifat valid.

Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian rumah. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli rumah secara KPR, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya.

Mau rumah KPR dengan harga di bawah Rp750 juta? Cari lewat Perumahan Baru!

rumah 500 juta di bekasi

Rumah minimalis di Bekasi seharga Rp500 juta ini bisa dibeli dengan sistem KPR.

Fathia Azkia
Penulis adalah content writer di Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:Fathiaazkia@rumah.com atau melalui Twitter: @fathianyaaa

mahrun gaja
Jan 22, 2021
Terkait dengan biaya biasa nya sampai berapa tu pak?
KIRIM KOMENTAR

Anda juga mungkin menyukai beberapa artikel ini

Simak Perhitungan Lengkap Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

RumahCom – Mengetahui biaya pembuatan sertifikat tanah sangat penting bagi setiap masyarakat yang memiliki properti.Tak heran bila Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Lanjutkan membaca28 Jun 2016

Waspada, Tanah Bersertifikat Potensi Terjerat Sengketa!

RumahCom – Melalui acara Tax Amnesty and Property Investment, Jumat silam, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa tanah yan

Lanjutkan membaca23 Agu 2016

Ini Alasan Penting Mengapa Harus Segera Balik Nama Sertifikat!

RumahCom - Pada proses pembelian properti bekas, upaya balik nama sertifikat ternyata merupakan hal penting dan sensitif. Masalahnya seringkali terjadi kasus seperti hak kepemilikan atas tanah atau ba

Lanjutkan membaca30 Sep 2016

Sertifikasi Tanah Gratis Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank

RumahCom - Untuk mendorong masyarakat agar proaktif dalam program sertifikasi tanah, Pemerintah memberikan berbagai iming-iming. Salah satunya adalah dengan pembebasan biaya sertifikasi lewat Program

Lanjutkan membaca16 Mar 2017

Jokowi Ingatkan Pentingnya Sertifikat Tanah

RumahCom – Presiden RI Joko Widodo kembali mengingatkan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah.

Lanjutkan membaca18 Apr 2017

Masukan