RumahCom – Ternyata ada 5 hal penting seputar balik nama sertifikat tanah. Namun sayangnya kurangnya informasi dan ketentuan yang pasti menyebabkan banyak masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil, sama sekali tidak memahami tata cara balik nama untuk sertifikat tanah.
Begitupun soal biaya pembuatan sertifikat tanah. Kebanyakan mengira harganya sangat mahal. Padahal, membalik nama sertifikat dengan segera sangat penting demi menghindari masalah kemudian hari.
Jika Anda masih bingung terkait pengurusan atau legalitas tanah, simak aneka panduan lengkapnya di sini!
Sebagai contoh, apabila suatu waktu Anda meninggal dan ingin mewariskan tanah dan bangunan kepada anak-cucu, maka bisa jadi bukan aset yang ditinggalkan, melainkan sengketa keluarga yang diwariskan. Penyebabnya jelas, karena nama yang tertera di sertifikat bukan atas nama Anda.
Belajar dari banyaknya kasus yang pernah terjadi di sekitar, persoalan balik nama memang tidak bisa dianggap sepele. Dan berikut adalah 5 hal penting seputar balik nama sertifikat tanah.
Ada empat poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah atau balik nama. Simak poin-poin penting tersebut lewat video berikut ini:
- Pastikan Letak dan Luas Tanah
Kondisi fisik tanah haruslah jelas. Karena ini merupakan kepastian obyektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan obyektif tersebut dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.
Kelebihan lain untuk memperhatikan hal ini adalah agar tanah Anda tidak tumpang tindih dengan tanah mirik orang lain. Ketika ukuran pasti dari tanah sudah jelas, dan dicek langsung oleh juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka Anda bisa melanjutkan proses balik nama.
Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, biaya untuk Pelayanan Pengukuran seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat adalah sebagai berikut:
- Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100.000
- Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
- Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran)
Itulah biaya untuk Pelayanan Pengukuran tanah. Mau tahu biaya cicilan KPR rumah incaran Anda per bulannya? Cek hitung-hitungannya lewat kalkulator KPR persembahan Rumah.com.
- Status Kepemilikan Tanah
Sebelum melangkah ke kantor BTN, ada baiknya Anda mencari tahu lebih dulu soal status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Entah hasil dari jual-beli, warisan, barter, atau bahkan hibah.
Umumnya, catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah.
Manfaatkan jasa agen properti profesional jika Anda hendak membeli hunian. Ada banyak pilihan mulai dari agen properti dengan spesialisasi kawasan yang memahami perkembangan hingga pergerakan harga pada area spesialisasinya, agen properti dengan spesialisasi apartemen, dan lain sebagainya.
- Persyaratan Lengkap
Mengutip laman resmi BPN, persyaratan untuk membalik nama sertifikat tanah yakni:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
- Prosedur Balik Nama
Selambatnya dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja untuk sertifikat baru itu selesai. Prosedurnya pun cukup mudah, bisa disimak lewat gambar di bawah ini.
- Biaya Normal
Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum di atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Hanya saja, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari berikutnya.
Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp50.000. Sementara biaya yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama tergantung pada nilai tanahnya (Nilai Jual Objek Pajak).
Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian rumah. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli rumah secara KPR, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya.
Mau rumah KPR dengan harga di bawah Rp750 juta? Cari lewat Perumahan Baru!

Rumah minimalis di Bekasi seharga Rp500 juta ini bisa dibeli dengan sistem KPR.
Jadi itulah 5 hal penting seputar balik nama sertifikat tanah. Kunjungi juga review properti yang disajikan secara obyektif dan transparan sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Fathia Azkia
Penulis adalah content writer di Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:Fathiaazkia@rumah.com atau melalui Twitter: @fathianyaaa