RumahCom – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini merupakan sebuah program bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau yang disingkat MBR guna mendorong dan meningkatkan kembali keswadayan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan properti.
Program ini sendiri merupakan sebuah program tentang bedah rumah sebesar Rp38,5 miliar untuk membedah 2.200 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Sulawesi Utara.
“Tahun ini Bank Mandiri telah dipercayakan sebagai bank penyalur dana Program BSPS di Sulawesi Utara,” ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Provinsi Sulawesi Utara Recky W. Lahope dalam keterangannya pada siang tadi.
Recky menerangkan dalam penentuan bank penyalur Program BSPS ini telah melalui beberapa tahapan yang diikuti oleh tiga bank yaitu BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Pada tahap pertama seleksi bank, diadakan rapat tentang mekanisme dan syarat penyaluran dana BSPS. Sedangkan tahap kedua seleksi bank dilaksanakan presentasi dari masing-masing calon bank/pos penyalur mengenai sistem dan aturan yang akan diterapkan untuk program BSPS.
Ia juga menjelaskan bahwa saat tahap kedua ini hanya diikuti oleh dua bank dikarenakan BTN mengundurkan dirinya, hal ini lalu disusul dan ditentukan oleh pihak SNVT perihal bank mana yang sekiranya akan dipilih sebagai bank yang dapat menyalurkan dana BSPS berdasarkan kelengkapan dari berkasnya dan juga kesiapan materi yang disampaikan oleh pihak terkait.
Area Head Mandiri Cabang Manado, Frelly Jimmy Tommy Leong mengatakan pihaknya telah mengadakan beberapa penambahan serta perubahan sistem dari pihak Bank Mandiri yang lebih memudahkan penyaluran dana BSPS kepada penerima bantuan di daerah.
“Kami juga akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak SNVT Provinsi Sulut sehingga dapat menjalankan tugas yang telah dipercayakan dengan baik sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujar Frelly.
Selain itu dalam keterangan tertulis pada hari Rabu kemarin, Recky W. Lahope mengatkan bahwa terkait dengan situasi dan kondisi saat ini tentang proses penanganan pandemi Covid-19, pada pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian kerja tersebut bahkan yang nantinya juga dalam pelaksanaan program BSPS SNVT Sulut yang akan tetap mengarah terhadap surat edaran dari Menteri PUPR dan juga Gubernur Provinsi Sulawesi Utara perihal pencegahan virus Covid-19.
Upaya tersebut dilakukan tentunya melalui pembekalan dari Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan yang dilangsungkan melalui online media. Ia juga menambahkan bahwa pembekalan terebut tidak hanya melalui online media saja, namun juga melalui media sosial berupa Whatsapp.
Kegiatan BSPS ini sendiri dilaksanakan sesuai prosedur yang telah diberikan oleh Menteri PUPR terkait dengan surat edaran tentang pencegahan Covid-19.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.