RumahCom – Akses ke sarana perumahan termasuk aksesibilitas pembiayaan perumahan harus memerhatikan juga penyandang disabilitas. Ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan dari UU No. 8 Tahun 2016 tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas.
Masih dalam rangkaian perayaan Hari Habitat Dunia (HHD) Tahun 2020 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diperingati setiap pekan pertama bulan Oktober, tema HHD tahun ini yaitu Housing for All: A Better Urban Future. Tema ini juga merefleksikan pentingnya kesetaraan untuk pemenuhan aksesibilitas bagi seluruh warga kota.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti, semua pihak harus terlibat dalam pemenuhan agenda untuk perwujudan perkotaan yang lebih baik dan bisa diterima bagi seluruh masyarakat. Semua warga kota tanpa terkecuali harus bisa menikmati perkotaan yang ditata lebih baik termasuk penyandang disabilitas.
“Semua pihak harus ikut memerhatikan penyandang disabilitas seperti diamanatkan dalam PP No. 42 Tahun 2020. Kami di Kementerian PUPR sebagai pembina jasa konstruksi terus berupaya untuk mendorong pengembangan lembaga pembiayaan dan jasa konstruksi untuk memerhatikan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Terkait hal ini, lanjut Anita, pelaku pembangunan baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan dalam memberikan pelayanannya wajib memerhatikan asas inklusivitas dengen mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan setiap proyeknya.
Inilah kebijakan pemerintah yang akan bantu masyarakat agar punya rumah. Selengkapnya nonton yuk di video berikut ini.
Pemenuhan aksesibilitas untuk publik harus meliputi juga kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, maupun pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik guna menjamin kesamaan dan kemudahan bagi penyandang disabilitas.
Anita juga mengingatkan, peringatan Hari Habitat tahun ini untuk memaksimalkan upaya kita semua bahwa dalam upaya mewujudkann kesetaraan dan kemandirian perkotaan, semua pihak harus berupaya menghapus berbagai diskriminasi bagi kelompok yang rentan dan penyandang disabilitas dalam beraktivitas di kota maupun kawasan permukiman.
“Ke depan, pemerintah, masyarakat, dan semua pihak wajib bahu membahu untuk mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan khususnya penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Didiet Arief Akhdiat mengatakan, bagi penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta penyediaan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
Sementara menurut Akademisi Yayat Supriatna, PP No. 42 Tahun 2020 yang merupakan amanat dari UU No. 8 Tahun 2016 tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas memberikan makna untuk mengubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan. “Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas mewujudkan kesetaraan dan kesamaan,” pungkasnya.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah