RumahCom – Program prasaranan, sarana dan utilitas (PSU) Kementerian PUPR bisa dijadikan salah satu tools bagi pemda untuk mendorong kualitas kawasan pemukiman yang dibangun pengembang hingga dijadikan landbank. PSU juga bisa dijadikan modal untuk menambah nilai aset bagi pemda.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pemerintah daerah untuk segera mengatur pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dibangun Kementerian PUPR di berbagai perumahan. PSU ini bisa menjadi modal untuk pemerintah daerah menambah nilai aset hingga bank tanah sekaligus mendorong perusahaan pengembang untuk melaksanakan kewajibannya dalam proses pembangunan perumahan untuk masyarakat.
Menurut Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur, pemda bisa memanfaatkan program PSU yang dibangun Kementerian PUPR untuk kepentingan masyarakat. PSU juga bisa meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadi fasilitas maupun tempat bersosialisasi antar warga.
“PSU di perumahan jika dikelola dengan baik oleh Pemda bisa menjadi bagian dari bank tanah dan ini bisa menjadi nilai tambah bagi perumahan selain bisa digunakan oleh pemda di masa depan bila ingin memanfaatkan untuk program perumahan maupun program lain di daerahnya,” ujarnya.
Nantinya untuk mengatur perhitungan persentase PSU di dalam suatu kawasan perumahan, pemda bisa mengacu pada beberapa peraturan yang ada seperti Kepmen PU No. 20 Tahun 1986 tentang pedoman teknik pembangunan rumah sederhana tidak bersusun dan Permendagri No. 1 Tahun 1987 tentang penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah.
Jumlah luasan PSU di dalam satu kawasan perumahan bisa mencapai 40 persen dari total luas kawasan perumahan. Karena itu pemda harus bisa mendorong perusahaan pengembang agar menyediakan fasilitas sosial-fasilitas umum dan PSU yang baik sehingga para penghuni juga bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik.
PSU juga bisa menjadi alat pendorong agar perusahaan pengembang terus membangun proyek hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan PSU ini dilaksanakan melalui pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum sehingga bantuan PSU ini sebagai stimulan untuk merangsang para pelaku pembangunan memperbanyak suplai rumahnya.
“Penyerahan dan pengelolaan PSU maupun fasilitas umum lainnya sanga penting karena kawasan hunian yang layak merupakan hal mendasar yang dibutuhkan masyarakat. Dengan program PSU ini pemerintah daerah bisa mengontrol hingga mengatur kawasan pemukiman yang dibangun pengembang di wilayahnya sehingga bisa meningkatkan kualitas kawasan pemukiman,” imbuh Fitrah
Cek lima langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah lewat video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah