Dana Tapera Diinvestasikan Di Pasar Modal, Seperti Apa Pengelolaannya?

29 Okt 2021

RumahCom – BP Tapera menunjuk tujuh manajer investasi untuk mengelola Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana Tapera di pasar uang sehingga dana Tapera bisa terus membesar. Hal ini akan meningkatkan potensi pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengapresiasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal. 

Dengan langkah strategis ini diharapkan pengelolaan dana Tapera bisa dijalankan secara optimal baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai sehingga dapat terus  mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara berkelanjutan.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, BP Tapera juga telah menunjuk tujuh manager investasi terpilih yang akan mewujudkan pembentukan KIK sebagai langkah awal pengelolaan dana Tapera.

“Kebutuhan pembiayaan perumahan yang tinggi perlu dilakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan berbagai potensi yang bisa diraih. Salah satunya melalui pasar modal sebagai salah satu sumber yang bisa dimanfaatkan untuk pemupukan dana terlebih porsi pembiayaan melalui pasar modal ini masih relatif kecil,” ujarnya.

Diluncurkannya KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang menjadi langkah strategis BP Tapera untuk terus meningkatkan pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Melalui pemupukan ini dana Tapera bisa terus berkembang dan akan makin banyak peserta yang terfasilitasi pembiayaan rumahnya.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menambahkan, pembentukan wadah KIK mengacu pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk manajer investasi untuk pengelolaan KIK tersebut. Pemupukan dana Tapera ini merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan dana Tapera.

“BP Tapera telah menunjuk tujuh manajer investasi terbaik untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat UU. Keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan manajer investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian. Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu,” jelasnya

Sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan dana Tapera, maka pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK pasar uang pada tahap pertama akan disusul dengan KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya. KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari dana pemupukan.

Sementara itu KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap dana pemupukan. Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah sebesar Rp690 miliar yang akan dibagi secara merata kepada tujuh manajer investasi. Secara total, dana pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp3,6 triliun atau sekitar 39,2 persen dari total keseluruhan dana Tapera yang berasal dari pengalihan dana Bapertarum.

“Selain itu BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan dana Tapera oleh manajer investasi maupun bank kustodian. BP Tapera menggunakan sistem IT terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional dan bukan hanya itu, OJK juga menyupervisi langsung pengelolaan KIK oleh manajer investasi dan bank kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal,” beber Adi.

Inilah perbedaan KPR Syariah dengan Properti Syariah yang perlu diketahui!

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

KIRIM KOMENTAR

Anda juga mungkin menyukai beberapa artikel ini

Seperti Ini Gambaran Potensi Dari Jakarta Timur, Karawang, Hingga Purwakarta

RumahCom – Pemerintah telah menggelontorkan dana triliunan untuk pengembangan infrastruktur koridor timur mulai Jakarta hingga Purwakarta. Hal ini akan terus mengerek berbagai potensi investasi dan

Lanjutkan membaca28 Okt 2021

Jalani 40 Tahun Bisnis Properti, Pengembang Ini Telah Bangun Puluhan Township

RumahCom – Waktu puluhan tahun telah dilalui pengembang Ciputra Group dan telah ikut memberikan warna bagi pengembangan kota maupun kawasan di Indonesia hingga ke luar negeri. Ciputra Group tengah m

Lanjutkan membaca28 Okt 2021

Peserta Program Pensiun Sekarang Bisa Dapatkan Pembiayaan Hingga Renovasi Rumah

RumahCom – Bank BTN dan BP Jamsostek bekerja sama untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan kepada peserta BP Jamsostek hingga Rp500 juta. Fasilitas ini memberikan manfaat lebih dari hanya pro

Lanjutkan membaca28 Okt 2021

Pengembang Kembali Hadirkan Rumah Post Pandemic

RumahCom – Pengembang SML kembali menghadirkan rumah kompak yang didesain sebagai rumah post pandemic. Seluruh desain, layout, fasilitas, dan lainnya dari rumah ini difokuskan untuk keluarga muda un

Lanjutkan membaca28 Okt 2021

Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sebagai Upaya Mewujudkan Tertib Tata Ruang

RumahCom - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah menghadirkan beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (A

Lanjutkan membaca29 Okt 2021

Masukan