RumahCom – Broker properti bisa memberikan layanan untuk produk properti yang dipasarkan sesuai kebutuhan konsumen. Untuk itu Arebi terus mendorong sertifikasi jasa broker properti agar bisa bekerja profesional dan ikut mendorong peningkatan industri properti tanah air.
Dukungan dari pemerintah terhadap usaha broker properti menjadi perhatian dan tantangan tersendiri untuk kalangan broker khususnya yang tergabung di Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi). Broker properti menjadi bagian penting dari industri properti dan untuk itu harus terus didorong untuk kemajuan sektor properti nasional.
Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Arebi Lukas Bong, untuk memajukan industri broker properti di Indonesia tetap membutuhkan perhatian pemerintah. Saat ini regulator atau pemerintah masih belum mengatur banyak terkait aktivitas industri kebrokeran di tanah air.
“Pada awal tahun 2021 tentu kita ingat saat keluar aturan mengenai pencabutan ketentuan yang mewajibkan perusahaan agen properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4. Kami setuju karena SIU-P4 ini mengatur perusahaan agen properti wajib memiliki dua tenaga ahli bersertifikat dan dengan dicabutnya aturan ini otomatis tenaga ahli tidak diperlukan lagi,” katanya.
Aturan SIU-P4 ini seharusnya tidak perlu karena setiap agen properti memang merupakan profesional dan ahli di bidangnya dan wajib memiliki sertifikat maupun berlisensi. Dengan begitu setiap pengguna jasa broker properti dipastikan akan mendapatkan jasa yang baik dan profesional sebagaimana kita mendapatkan jasa pengobatan dari dokter maupun hukum dari pengacara.
Dengan sertifikasi broker properti juga bisa menjadi salah satu upaya untuk penertiban hingga memberantas mafia tanah khususnya dari kalangan broker properti bodong. Dengan begitu pemerintah seharusnya mendukung dengan membuat aturan yang mendorong kemajuan industri broker properti salah satunya dengan sertifikasi untuk memastikann setiap broker properti profesional di bidangnya.
Lukas menyebut, Arebi sendiri akan terus mendorong regulator untuk mewajibkan sertifikasi bagi setiap individu yang terjun di industri broker properti. Dengan begitu bisa dipastikan setiap broker properti memberikan pelayanan yang proper dan profesional bgi masyarakat pengguna jasanya.
Broker properti yang profesional akan membuat masyarakat pengguna jasa merasa puas dan akan semakin banyak jasa broker properti yang digunakan dan membuat industri properti berkembang. Broker properti juga telah terbukti bisa membukukan penjualan yang lebih besar dibandingkan marketing in-house perusahaan developer.
“Kami akan terus mendorong supaya broker properti memiliki sertifikat maupun lisensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI). Kami optimistis bisnis properti akan semakin kencang pada tahun depan karena pandemi Covid-19 yang sudah bisa tertangani dan berbagai program stimulus pemerintah untuk kemajuan sektor properti,” pungkasnya.
Ditengah pandemi, rumah menjadi tempat teraman untuk berlindung. Simak selengkapnya di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah