RumahCom – Pemerintah daerah terus didorong untuk menerapkan berbagai strategi guna menyukseskan program sejuta rumah. Secara aturan ada banyak hal yang bisa diterapkan misalnya pendataan aset lahan, kerja sama dengan swasta, dan lainnya untuk memastikan hunian bagi MBR.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong berbagai pihak meningkatkan capaian program sejuta rumah. Salah satunya dengan menggalakkan keterlibatan pemerintah daerah salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan milik daerah untuk dikembangkan perumahan.
Selain itu seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang perumahan baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, swasta, hingga masyarakat bisa ikut terlibat. Hal lain yang juga penting yaitu melakukan inventarisasi serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada untuk program pembangunan infrastruktur perumahan.
Menurut Direktur Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur, adanya fasilitas penyediaan lahan untuk perumahan yang disediakan pemerintah daerah bisa terus mendorong peningkatan program sejuta rumah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Keterlibatan pemerintah daerah ini bisa menjadi kunci suksesnya program sejuta rumah di daerah dan karena itu perlu terus dilakukan pendataan baik ketersediaan lahan maupun kebutuhan hunian di daerah. Pemerintah pusat akan terus mendorong pelaksanaan program sejuta rumah karena ini merupakan salah satu program utama Kementerian PUPR,” ujarnya.
Capaian program sejuta rumah yang terus meningkat akan mendorong pengurangan backlog perumahan kita yang masih sangat besar. Program sejuta rumah juga untuk memastikan masyarakat bisa berhunian di rumah yang layak karena ini merupakan salah satu amanat UUD.
Penyediaan tanah sebagai aspek spasial yang memiliki peran besar dalam proses pembangunan perumahan tentunya harus terus diupayakan. Karena itu peran pemerintah daerah bisa besar pada aspek ini dan karena itu juga diharapkan pemerintah daerah memiliki strategi dalam penyelenggaraan penyediaan tanah bagi perumahan untuk mendukung program sejuta rumah.
Salah satu strategi yang bisa diterapkan yaitu pemerintah daerah menjalin kemitraan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Dengan begitu ada banyak lahan yang bisa dioptimalkan untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hunian yang layak.
Di sisi lain, ada banyak lahan-lahan yang tidak dioptimalkan seperti aset tanah pemerintah, pemerintah daerah, aset BUMN-BUMD, dan lainnya. Secara aturan saat ini juga telah dipermudah dengan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU yang bertujuan untuk pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum.
“Makanya perlu terus didorong sosialisasi dan pemahaman bersama terkait pentingnya program perumahan dan beberapa hal yang bisa diterapkan untuk terus mempercepat program ini. Semua pihak diharapkan bisa terus melakukan identifikasi terkait ketersediaan lahan guna penyediaann perumahan bagi MBR,” tandas Fitrah.
Beli rumah bekas atau ingin balik nama rumah warisan? Simak prosedur dan biaya balik nama sertifikat rumah di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah