RumahCom – Bank tanah harus bisa mengakomodasi berbagai kebutuhan untuk program pembangunan dan di sisi lain harus bisa mencegah berbagai praktik spekulan yang membuat harga tanah melampaui harga pasarnya. Pengusaha yang tergabung di Kadin menyambut baik rencana pembentukan bank tanah dan terus memberikan berbagai masukan.
Pemerintah terus mendorong pembentukan bank tanah (landbank) untuk mempermudah dan mempercepat berbagai program pembangunan seperti infrastruktur, jalan tol, maupun perumahan. Bank tanah juga merupakan amanat dari disahkannya UU Cipta Kerja untuk mempermudah aktivitas bisnis.
Terkait pembentukan bank tanah ini berbagai pihak telah menyampaikan kritikan maupun masukannya. Salah satunya dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang juga terus mendorong untuk disegerakan pembentukan bank tanah guna melancarkan aktivitas pembangunan dan bisnis.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Kawasan Sanny Iskandar, pembentukan badan bank tanah diharapkan juga bisa menjamin penggantian nilai tanah yang wajar dan terlebih lagi menghindari dari berbagai praktik yang kerap dilakukan spekulan tanah.
“Terlebih lagi tanah-tanah yang diperuntukkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) maupun peruntukan khusus lainnya. Kami banyak mendapatkan masukan dan informasi untuk KEK di Kendal dan Gresik masih banyak kawasan yang sulit dibebaskan. Pemiliknya tidak mau melepas atau mematok harga di luar kewajaran nilainya,” katanya.
Para spekulan ini sangat nyata aktivitasnya dan sulit untuk dihadapi maupun diantisipasi. Keberadaan spekulan tanah ini membuat pembebasan lahan yang dilakukan panitia izin pengadaan lahan menjadi lebih sulit dan ada banyak hal yang berbeda terkait aturan maupun lainnya yang membuat praktik spekulan ini kian menjamur.
Berbagai informasi mengenai rencana pengembangan suatu kawasan sangat cepat diketahui para spekulan. Saat ada wilayah yang mendapatkan status KEK dapat dipastikan harga tanahnya akan langsung melonjak. Karena itu Sanny menyarankan supaya pemerintah tidak tergesa menetapkan suatu kawasan dengan status khusus seperti KEK sebelum proses pembebasan tanah dilakukan.
Praktik yang berjalan selama ini, saat pemerintah menetapkan status suatu wilayah menjadi KEK dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) maupun aturan lainnya, maka akan sangat sulit melakukan pembebasan tanah di wilayah tersebut.
Kadin berharap keberadaan lembaga bank tanah nantinya bisa mengantisipasi permasalahan-permasalahan seperti ini selain bisa memberikan kemudahan perolehan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) pengembangan kawasannya.
“Kami berharap pemerintah juga bisa melibatkan Kadin untuk penyusunan peraturan pelaksana maupun peraturan teknis terkait bank tanah sehingga bank tanah ini bisa menjadi pendukung untuk pengembangan kawasan ekonomi maupun berbagai program pembangunan nasional. Jangan lupa diatur juga mengenai tanah terlantar dan jangan sampai lahan-lahan dalam rencana pengembangan properti malah justru masuk kategori tanah terlantar,” bebernya.
Dimana saja 7 lokasi sunrise property yang memiliki potensi investasi tinggi? temukan jawabannya di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah