RumahCom – Kementerian ATR/BPN membeberkan berbagai kemudahan bila sertifikat elektronik telah diterapkan. Mulai dari mendapatkan fasilitas kredit dari bank hingga kemudahan saat transaksi jual-beli tanpa perlu mendatangi lokasi tanahnya.
Polemik mengenai pemberlakukan sertifikat elektronik kembali ditegaskan oleh pihak pemerintah terkait keamanannya. Teknologi untuk penyimpanan data maupun hal teknis lainnya dibuat dengan sistem keamanan mumpuni dan dirancang dengan melibatkan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN).
Menurut Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat ini pihaknya masih terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait penerapan sistem elektronik untuk pendaftaran maupun legalitas sertifikat pertanahan.
“Kami telah menerapkan sistem elektronik untuk pelayanan hak tanggungan elektronik (HT-el) tahun lalu. Hak Tanggungan yaitu hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN juga melibatkan 1.700 lembaga diantaranya perbankan, lembaga pinjaman, koperasi, dan lainnya. Hingga saat ini sudah ada 500 ribu sertifikat yang dikelaurkan secara elektornik dan data digital tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan.
Hal ini juga merupakan salah satu tujuan dari mekanisme digitalisasi yang diterapkan. Digitalisasi surat tanah selain bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mencegah pemalsuan, dan pengecekan yang lebih mudah sehingga nantinya pembeli tidak harus mengecek langsung tanahnya ke lokasi.
Sebelum membeli tanah, sebaiknya Anda cek dulu legalitas atau keabsahan tanah tersebut. Caranya? simak penjelasan di video berikut ini.
Gambarannya seperti ini, bila seseorang memiliki tanah di Semarang dan akan dijual, sementara pemiliknya tinggal di Jakarta, biasanya prosedurnya harus ke Semarang karena semua dokumennya fisik dan analog. Dengan bentuk elektronik, calon pembeli bisa langsung melakukan pengecekan secara elektronik yang telah disertai dengan barcode sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat.
“Jadi seperti itu, digitalisasi ini akan memudahkan kita semua karena kalau masih dengan sistem analog seperti sekarang pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia tidak akan selesai dalam 100 tahun. Dengan digitalisasi ini akan memudahkan semua, tetap aman, dan tidak ada penarikan sertifikat yang lama selain sertifikat analog itu tetap berlaku,” jelas Suyus.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah