IMB Dihapus Diganti Jadi PBG, Apa Bedanya?

1 Mar 2021

RumahCom – Pemerintah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadikannya Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG). Belied baru ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja untuk mempermudah dan mempercepat proses bisnis.

Selama ini untuk mendirikan bangunan dibutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapuskan aturan IMB ini dan menggantikannya dengan ketentuan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG sendiri diterbitkan oleh pemerintah dan tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang peratura pelaksanaan sebagai revisi dari UU No. 28 Tahun 2002. PP ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari penerapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pasal 24 dan pasal 185.

Ada beberapa aturan lain terkait izin pembangunan yaitu PP No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Dengan adanya aturan ini, maka aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan semuanya merujuk kepada PP baru mengenai perizinan pembangunan gedung yang sekarang bernama PBG.

“Persetujuan bangunan gedung yang selanjutanya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” demikian bunyi poin 17 pasal 1 PP No. 16 Tahun 2021.

Sebelum membeli tanah, sebaiknya Anda cek dulu legalitas atau keabsahan tanah tersebut. Caranya? simak penjelasan di video berikut ini.

 

Belied ini juga memberiikan beberapa penyederhanaan dibandingkan aturan sebelumnya. Antara lain, setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB yang diterbitkan pemerintah daerah maupun kota. Kemudian pemerintah daerah juga wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang beersangkutan kepada setiap orang yang mengajukan permohonan IMB.

PP 16 Tahun 2021 mengatur hal yang lebih sederhana, yaitu hanya mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan sehingga penekanannya hanya kepada fungsi bangunan. Fungsi bangunan sendiri mencakup fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, atau fungsi khusus.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Sari Rahayu
Mar 30, 2021
Bila urus izin apotik yg tadinya harus ada imb sosial budaya seperti apa pengurusanya apakah tanpa imb ...
KIRIM KOMENTAR

Anda juga mungkin menyukai beberapa artikel ini

Lagi, Kisah Kesuksesan Penjualan Pengembang Saat Pandemi Covid-19

RumahCom – Saat transaksi bisnis properti mengalami penurunan yang dalam akibat pandemi Covid-19, kisah-kisah kesuksesan penjualan menjadi lebih menarik. Umumnya produk yang ditawarkan yaitu rumah t

Lanjutkan membaca25 Feb 2021

Puluhan Hektar Lahan Disiapkan Untuk Relokasi Hunian Korban Longsor Sumedang

RumahCom – Kementerian PUPR telah meninjau tiga lokasi di wilayah Sumedang yang akan dijadikan lokasi baru untuk relokasi korban longsor masyarakat Sumedang. Lahan seluas puluhan ha tersebut akan di

Lanjutkan membaca25 Feb 2021

Pengembang Gerak Cepat Respon Depe 0 Persen

RumahCom – Relaksasi LTV dari Bank Indonesia yang memungkinkan DP pembelian rumah 0 persen maupun tren penurunan suku bunga langsung direspon kalangan pengembang. PP Properti langsung meluncurkan pr

Lanjutkan membaca25 Feb 2021

Gaet Konsumen, KPR Berbunga Rendah Tenornya Makin Panjang

RumahCom – Kalangan perbankan terus menggencarkan promo pembiayaan perumahannya untuk menarik minat pasar. Bank CIMB Niaga mengeluarkan KPR dengan bunga ringan yang tenornya bisa dipilih mulai 1-10

Lanjutkan membaca25 Feb 2021

(ERA Indonesia National Business Conference 2021) RISING STRONG

Di tengah masa pandemi yang telah dijalani selama hampir satu tahun ini, ERA tetap ingin memberikan penghargaan yang terbaik untuk para Marketing Associate & Member Broker berprestasi. Perhelatan

Lanjutkan membaca1 Mar 2021

Masukan