RumahCom – Selama ini antara Kementerian ATR/BPN maupun KKP memiliki aturan perundangan masing-masing sehingga saat diaplikasikan kerap terjadi tumpang tindih yang menyebabka sengketa. Dengan pengintegrasian tata ruang dan Forum Tata Ruang diharpakan bisa menjadi solusi permasalahan yang terjadi selama ini.
Pemerintah terus mengupayakan penertiban tata ruang karena hal ini sering terjadi tumpang tindih aturan hingga menyebabkan sengketa yang tak berkesudahan. Karena itu pengintegrasian seputar tata ruang juga terus diupayakan sehingga bisa menjadi solusi penyelesaian permasalahan ini.
Menurut Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iman Soedradjad, penyelesaian sengketa bisa dilalui dengan dua proses yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan sementara non litigasi proses penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution (ADR).
“Banyak sekali kasus sengketa tata ruang yang terjadi baik antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian lain maupun kasus-kasus sengketa yang terjadi pada skala nasional. Di Kementerian ATR/BPN ada UU Penataan Ruang yang meliputi ruang laut, ruang darat, dan ruang udara, tapi di kementerian lain ada juga UU Kelautan sehingga ini kerap tumpang tindih,” ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) merupakan kementerian yang memiliki UU Kelautan. Saat aplikasinya, aturan yang tumpang tindih ini bisa menjadi masalah saat mengatur daerah pesisir pantai, aturan apa yang akan dipakai, siapa yang mengatur, maupun hal-hal teknis lainnya.
Karena itu saat ini tengah dilakukan terobosan berupa integrasi tata ruang mulai dari ruang darat, ruang udara, ruang laut, dan ruang dalam bumi dengan program One Spatial Planning Policy atau satu produk rencana tata ruang. Produk ini akan mengintegrasikan seluruh kebijakan pengaturan ruang yang mencakup darat, udara, laut, hingga dalam bumi
Dengan satu dokumen penataan ruang seperti ini, rencana tata ruang menjadi lebih mudah diakses dann menjadi acuan bagi semua pihak. Ini juga sesuai dengan penerapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan pengintegrasian tersebut sehingga lebih simpel dan menghindari berbagai sengketa yang selama ini kerap terjadi.
Masih bingung cara menghitung bunga KPR? temukan jawabannya di video berikut ini, yuk!
Kemudian dalam aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah juga mengeluarkan tentang pembentukan Forum Tata ruang. Forum ini bertujuan untuk mendorong inklusivitas masyarakat dan dapat digunakan sebagai resolusi konflik apabila ada sengketa penataan ruang.
“Forum ini nantinya diisi oleh para ahli, perencana, tokoh masyarakat, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), hingga dinas terkait untuk berembuk bersama menyelesaikan sengketa tata ruang. Dengan pengintegrasian maupun adanya Forum Tata Ruang seperti ini diharapkan tidak ada lagi konflik maupun sengketa,” beber Iman.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah