RumahCom – Pembebasan dan diskon PPN yang diberlakukan untuk produk properti khususnya produk ready stock dinilai hanya menguntungkan pengembang besar. Seharusnya peraturan yang dikeluarkan bisa dirasakan oleh semua golongan sehingga pengembang kecil-menengah juga bisa ikut merasakan.
Pemerintah telah mengeluarkan relaksasi untuk sektor properti dengan membebaskan PPN untuk produk hunian seharga hingga Rp2 miliar dan diskon 50 persen PPN untuk harga maksimal Rp5 miliar. Belied ini berlaku khusus untuk produk jadi dan berbatas waktu hingga akhir Agustus 2021.
Kebijakan ini tentunya disambut oleh berbagai kalangan khususnya pengembang. Dengan aturan ini harga rumah yang dipasarkan menjadi lebih murah dan diharapkan bisa mendorong transaksi sektor properti. Dari sisi pemerintah, aturan ini diharapkan bisa menghabiskan stok produk kalangan pengembang sehingga memicu produksi baru dan menggeliatkan sektor properti beserta industri turunannya.
Hanya saja, menurut Presiden Direktur Easton Urban Kapital William Liusudarso, kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang besar yang memiliki stok produk berlimpah. Untuk pengembang kecil dan menengah yang selama ini mengandalkan penjualan secara indent tidak bisa merasakan kemudahan ini.
“Pengembang di segmen small medium enterprise (SME) pola kerjanya tidak seperti pengembang besar yang bisa membangun sekaligus sehingga memiliki stok banyak. Kalangan ini memulai proses pembangunan saat produknya terpesan atau setelah cicilan pembayarannya mulai masuk sehingga relaksasi PPN tidak berdampak pada segmen ini,” ujarnya.
Secara keseluruhan, belied mengenai pembebasan dan diskon PPN ini memang hanya menguntungkan pengembang besar. Akhirnya, kebijakan ini bisa memunculkan un-level playing field antara perusahaan besar dan SME di mana seharusnya persaingan bisa dilakukan melalui ide, konsep, value, dan produk.
Banyak lika liku yang dihadapi saat membeli rumah namun tetap bisa terwujudkan. Simak cerita para pencari rumah di video singkat berikut ini.
Kritik lainnya, kebijakan ini dikeluarkan sangat mendadak dan berkesan tiba-tiba dan tanpa perhitungan. Hal itu ditambah dengan periode waktu pembebasan maupun diskon PPN ini yang hanya untuk periode Maret hingga Agustus sehingga semakin tidak menguntungkan kalangan pengembang SME.
Karena kendati dikebut, proses membangun yang hanya 5-6 bulan dipastikan tidak akan bisa terkejar. Dikhawatirkan kebijakan ini justru akan mematikan dan bukannya membantu kalangan pengembang kecil dan menengah yang seharusnya juga bisa merasakan dampak kebijakan ini.
“Paling tidak diberikan kesempatan untuk pengembang kecil-menengah mengejar produknya supaya memenuhi syarat ini. Misalnya kalau jangka waktunya setahun itu masih bisa dilakukan sehingga kebijakan ini juga bisa dirasakan oleh pengembang kecil-menengah dan bukan hanya yang besar-besar saja yang menikmati,” imbuhnya.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah