RumahCom – Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda terlebih dulu pemberlakuan sertifikat elektronik. Terkait aturan turunan Permen No. 1 Tahun 2021 Kementerian ATR/BPN yang banyak disalahartikan, DPR meminta untuk menghilangkan kesimpangsiuran dan bila telah mantap baru diterapkan.
Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan sertifikat elektronik dengan banyaknya polemik dan perdebatan khususnya terkait keresahan masyarakat akan penerapan aturan ini. Belied ini sendiri sesuai Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik yang juga merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Abdul Djalil, polemik yang terjadi di tengah masyarakat terkait penerapan sertifikat elektronik karena adanya penafsiran mengenai Pasal 16 Ayat 3 Permen No. 1 Tahun 2021 yang ditafsirkan berbeda dan di luar konteks sehingga banyak berkembang persepsi yang justru malah meresahkan.
“Sebagian masyarakat menafsirkan Ayat 3 Permen ini di luar konteks khususnya mengenai alih media antara sertifikat analog yang seolah ditarik padahal itu nanti akan distempel dan dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi tidak ada penarikan sertifikat analog dan sertifikat itu tetap berlaku,” ujarnya.
Dengan menerapkan sertifikat elektronik prosesnya tidak berbeda dengan proses pendigitalan yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Penerapan menjadi elektronik ini supaya mempercepat proses perizinan dan membuat keseluruhan prosesnya menjadi transparan dan di sisi lain tetap mengutamakan perlindungan untuk masyarakat.
Cek lima langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah lewat video berikut ini.
Komisi II DPR sendiri yang akhirnya meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan terlebih dahulu berbagai permasalahan khususnya yang tercantum di Permen No. 1 Tahun 2021 dan telah menyebabkan berbagai polemik di tengah masyarakat. Menurut Agung Widyantoro, Anggota Komisi II DPR mengatakan, salah satu isi permen dibuat clear terlebih dulu sehingg tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Kita punya pengalaman pahit saat pendigitalan kartu tanda penduduk (KTP) dari KTP cetak ke KTP elektronik. Jangan sampai sertifikat elektronik ini juga menjadi jilid kedua dan menjadi pengalaman yang tidak enak juga. Sebaiknya Kementerian ATR/BPN memaksimalkan dulu empat layanan yang saat ini sudah menerapkan digital, baru menerapkan sertifikat elektronik,” tandasnya.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah