RumahCom – Kementerian ATR/BPN memiliki target untuk mensertifikatkan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Untuk mempercepat proses pendataan ini telah dimulai program PTSL baik dari pemerintah maupun menggalang potensi masyarakat untuk mempercepat proses pendaftaran dan pensertifikatan jutaan bidang tanah.
Untuk mempercepat proses pendataan dan pendaftaran pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dengan PTSL proses pendataan maupun pendaftaran tanah bisa dilakukan secara cepat dan transparan.
Menurut Sekretaris Ditjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Dony Erwan, PTSL merupakan inisiatif pemerintah dalam mendaftarkan tanah secara sistematis desa per desa di setiap wilayah Indonesia yang betujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, melengkapi data pertanahan nasional serta meminimalisir sengketa dan konflik tanah.
“Luas tanah di wilayah Indonesia yang bisa didaftarkan ada kurang lebih 126 juta bidang tanah. Presiden Joko Widodo meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan percepatan pendaftaran tanah sehingga kami menjalankan program PTSL ini untuk mencapai target pensertifikatan seluruh bidang tanah,” ujarnya.
Untuk mencapai target besar tersebut, Kementerian ATR/BPN menerapkan beberapa langkah dan strategi. Langkah pertama, menyiapkan infrastrutur seperti alat ukur serta alat pendukung kegiatan lainnya. Kedua, melakukan survei dan pemetaan tiap-tiap bidang tanah di seluruh Indonesia untuk semua bidang tanah tanpa kecuali termasuk tanah adat.
Tanah adat di Provinsi Bali misalnya, ada empat distrik di Desa Pakraman, Bali, yang saat ini semuanya telah selesai didaftarkan. Langkah berikutnya mempersiapkan sumber daya manusia untuk menjadi surveyor. Saat ini Kementerian ATR/BPN memiliki 17.590 aparatur sipil negara (ASN) di mana sebanyak 2.279 orang merupakan surveyor.
Jumlah ini masih kurang untuk menjalankan proses PTSL dan ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk merekrut Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) serta merekrut dan melatih para asisten surveyor berlisensi untuk pelaksanaan PTSL. Selain itu juga melibatkan konsultan pemetaan dan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) dalam kegiatan pemetaan.
Dari sisi anggaran, pelaksanaan PTSL ini utamanya bersumber dari APBN namun untuk mempercepat prosesnya Kementerian ATR/BPN juga mendapatkan dukungan dari program corporate social responsible (CSR), pembiayaan APBD, hingga hibah maupun pinjaman luar negeri.
“Kami juga mengenalkan PTSL dengan partisipasi masyarakat atau dikenal dengan PTSLPM. Dalam pelaksanaan PTSLPM ini kami melatih masyarakat terkait pengumpulan data fisik maupun yuridis atau yang dikenal pengumpul data pertanahan (Puldatan). Saat ini ada tujuh provinsi yang sedang dijadikan target PTSLPM yaitu Jambi, Sumatera Selatan, serta empat provinsi di Kalimantan,” ungkap Dony.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah