RumahCom – Pemerintah mengeluarkan wacana untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen tahun depan. Hal ini direspon pengembang belum tepat karena situasi perekonomian yang masih berat dan akan menambah buruknya bisnis bila belied ini tetap diterapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan wacana untuk menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk seluruh produk termasuk produk properti. PPN yang sebelumnya diberlakukan sebesar 10 persen disebut Sri akan dinaikan menjadi 12 persen untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
Tarif baru PPN ini akan diberlakukan tahun 2022 mendatang yang penentuan akhirnya akan ditetapkan pada tahun ini juga. Pemerintah sendiri akan berpatokann pada UU No. 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai yang bisa mengubang besaran tarif menjadi paling renda lima persen dan paling tiniggi 15 persen.
Hal ini tentunya direspon khususnya oleh kalangan pengembang terlebih pemerintah saat ini masih memberlakukan pembebasan PPN untuk produk properti ready stock seharga maksimal Rp2 miliar dan diskon PPN 50 persen untuk produk seharga maksimal Rp5 miliar. Belied ini telah terbukti efektif meningkatkan transaksi penjualan dan memudahkan masyarakat untuk membeli produk properti sesuai kebutuhannya.
Menurut Managing Director Sinas Mas Land (SML) Alim Gunadi, masih banyaknya kendala perekonomian khususnya di sektor properti akibat dampak pandemi Covid-19, belum saatnya bagi pemerintah untuk menaikan tarif PPN yang malah akan memberatkan pasar dan berdampak kembali pada pelemahan perekonomian nasional.
“Menurut kami wacana kenaikan PPN jadi 12 persen itu jangan sampai terjadi karena situasi bisnis masih cukup berat. Kita bisa lihat, berbagai kemudahan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) terkait loan to value maupun tren suku bunga yang terus menurun apakah efektif? Yang penting itu daya beli, mau suku bunga rendah kalau tidak ada yang transaksi sama juga bohong apa lagi kalau mau ditambah dengan kenaikan PPN jadi 12 persen, impact-nya bisa semakin buruk untuk perekonomian,” katanya.
Satu hal yang bisa dipastikan bila aturan kenaikan PPN ini jadi diterapkan, menurut Alim akan memukul seluruh industri properi dan industri turunannya. Harga produk properti kerap dipengaruhi oleh industri turunannya ini, saat harga semen atau besi naik, itu langsung berdampak pada harga jual produk properti.
Bila aturan PPN 12 persen ini diterapkan, bisa dibayangkan dampak besar untuk seluruh industri terkait properti yang harus menaikan harga mengikuti penerapan tarif PPN yang baru. Bukan hanya industri semen atau besi, tapi keramik, genteng, kaca, cat, produk saniter, produk peralatan rumah tangga, dan lainnya yang akan ikut naik dan ini menjadi efek domino yang sangat besar dan terlalu berisiko bila diterapkan.
Belum bicara biaya-biaya lain yang menyertai pada setiap transaksi sektor properti seperti pajak-pajak, asuransi, biaya administrasi, dan sebagainya. Sebagai developer, Alim menyebut belum saatnya untuk menaikan harga karena situasi perekonomian yang belum pulih tapi bila pemerintah menaikkan PPN kenaikan harga pasti terjadi.
“Pasar yang akan paling terpengaruh selalu segmen menengah dan menengah bawah yang itu pasar paling besar. Daya beli masyarakat dipastikan turun bahkan program perumahan subsidi pemerintah juga akan terdampak karena komponen yang naik harga jual produk properti juga pasti naik,” tandasnya.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah