RumahCom – Berbagai skema untuk pembiayaan perumahan terus dikembangkan oleh pemerintah dan terakhir dengan institusi Tapera yang mengelola dana dari potongan gaji pekerja untuk disalurkan sebagai pembiayaan perumahan. Tapera juga melibatkan banyak pihak untuk menjamin kelolaan dananya.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus bekerja untuk menyalurkan pembiayaan perumahan bagi anggotanya, saat ini untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sejak terbentuknya Komisioner BP Tapera, badan hasil transformasi dari Bapertarum PNS ini terus menggandeng berbagai pihak untuk segera menyalurkan pembiayaan perumahan salah satunya dengan Bank BTN sementara untuk sebanyak 50 ribuan unit.
BP Tapera menghimpun dana dari kalangan pekerja dan untuk tahap awal ini dimulai bagi kalangan ASN. Setelah ASN pembiayaan selanjutnya untuk kalangan pekerja BUMN-BUMD, TNI-Polri, baru ke pekerja swasta hingga nantinya juga memungkinkan kepada kalangan pekerja mandiri maupun pekerja informal.
Terkait pengelolaan dananya, menurut Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Gatut Subadio, pengelolaan dana yang dihimpun dari kalangan pekerja yang menjadi anggota Tapera diawasi oleh beberapa institusi yang tergabung dalam Komite Tapera. Komite ini terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dan unsur profesional.
“Jadi pengelolaan dana Tapera dilakukan secara transparan dan melibatkan banyak pihak yang menjadi pengawasanya. Selain melibatkan banyak pihak, BP Tapera bekerja dengan tata kelola pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan bisa diaudit setiap saat,” ujarnya.
Karena itu masyarakat dari kalangan pekerja yang menjadi anggota Tapera tidak perlu khawatir. Peserta juga akan mendapatkan pilihan dua jenis kontrak yaitu Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dengan sistem konvensional dan syariah. Cara kerja KPDT ini mirip dengan investasi reksadana.
Pengelolaan yang mirip dengan reksadana ini juga melibatkan manajer investasi. Masyarakat yang telah menjadi peserta karena penghasilannya dipotong sebagai iuran Tapera bisa memantau perkembangan dana maupun saldonya secara mandiri setiap saat dan real time. Hal ini juga sebagai bentuk transparansi kepada seluruh anggota pemilik dana.
Direktur Sistem Manajemen Investasi Kemenkeu Ludiro mengatakan, BP Tapera sendiri hadir sebagai salah satu respon pemerintah atas minimnya kepemilikan hunian bagi sebagaian besar masyarakat. Di sisi lain kemampuan dana pemerintah melalui APBN sangat terbatas untuk bisa menjamin ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat.
“Sektor perumahan ini potensinya sangat besar terhadap produk domestik bruto (PDB nasional mencapai 0,6-1,4 persen. Selain itu sektor ini juga memiliki multiplayer effect yang besar mencapai 174 industri turunan sehingga bila sektor perumahan maju akan banyak industri lain yang ikut bergerak dan penyerapan tenaga kerjanya juga besar,” katanya.
Karena itu dukungan yang besar diberikan kepada BP Tapera antara lain dengan modal awal dari pemerintah yang diberikan mencapai Rp2,5 triliun hingga berbagai intervensi fiskal lainnya. Belum intervensi lain terkait perpajakan, penyertaan modal, subsidi, dan stimulus lainnnya untuk sektor perumahan sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses yang luas terhadap pembiayaan perumahan.
Sebelum membeli tanah, sebaiknya Anda cek dulu legalitas atau keabsahan tanah tersebut. Caranya? simak penjelasan di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah