RumahCom – Kementerian ATR/BPN akan terus mendorong program reforma agraria khususnya untuk mengatasi ketimpangan dan penguasaan kepemilikan lahan. Reforma agraria juga akan menyentuh perlindungan aset-aset masyarakat adat tradisional hingga ketimpangan yang terjadi di kawasan kepulauan dengan daratan.
Program reforma agraria terus didorong oleh pemerintah dan menjadi salah satu program utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program utama reforma agraria sendiri untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Pelaksanaan program reforma agraria diatur dalam peraturan presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai dengan amanat Perpres tersebut telah dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional dengan dibentuk juga Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna membantu Tim Reforma Agraria Nasional.
Menurut Andi Tenrisau, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, GTRA ini dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun kabupaten dan kota dengan anggotanya dari berbagai sektor sehingga memudahkan GTRA yang akan melakukan berbagai fungsi untuk koordinasi dan fasilitasi.
“Tugas-tugas GTRA antara lain mengkoordinasikan integrasi penataan aset maupun akses serta mengkoordinasikan dan memfasilitasi penataan sengketa dan konflik agraria. GTRA ini untuk pusat diketuai oleh Menteri ATR/BPN dan sebagai pelaksana harian Dirjen Penataan Agraria,” ujarnya.
Selain melaksanakan tugas-tugas dalam pelaksanaan reforma agraria, GTRA juga berperan dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Berbagai kendala maupun hambatan yang terjadi dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria umumnya komunikasi antar lembaga pemerintah.
Melalui GTRA ini penyelesaian konflik agraria diharapkan menjadi lebih mudah karena akan ditangani di tiap-tiap lembaga yang berada di dalam wadah yang sama. Dalam melaksanakan tugasnya Tim GTRA juga akan aktif melaksanakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan lain di daerah-daerah.
Selain itu juga tim ini akan melibatkan civil society organization dalam proses percepatan penyelesaian konflik agraria mulai dari inventarisasi konflik, penanganan dan penyelesaian konflik, serta pelaksanaan redistribusi tanah. Tim GTRA juga akan membuat penyelesaian konflik berdasarkan tipologi konflik agraria dengan melibatkan kementerian maupun lembaga dalam penyelesaiannya.
Bukan hanya itu, akan diperkenalkan juga konsep distribusi manfaat selain konsep redistribusi tanah. Hal ini akan terus dikoordinasikan dengan seluruh kepala kantor BPN hingga gubernur, bupati dan walikota selain perwakilan kementerian hingga stakeholder lainnya.
“Implementasi dan kegiatan GTRA ini akan sangat luas termasuk untuk harmonisasi tata ruang hingga perlindungan tanah masyarakat adat, tradisional, dan lokal. Selain itu isu krusial lainnya bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan yang masih tertinggal dibandingkan daerah lainya yang berciri daratan,” jelas Andi.
Sebelum membeli tanah, sebaiknya Anda cek dulu legalitas atau keabsahan tanah tersebut. Caranya? simak penjelasan di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah