RumahCom – Pemerintah telah menjadikan sektor properti sebagai lokomotif ekonomi nasional dan untuk itu dikeluarkann berbagai aturan untuk memudahkan sektor ini terus bergerak. Berbagai aturan dalam perpres maupun PP terus dikeluarkan untuk menjamin pertumbuhan sektor ini ke depan.
Berbagai kalangan kerap menyampaikan optimisme terkait bisnis properti yang masih memiliki potensi besar kendati terkendala karena pandemi Covid-19. Pasar yang besar dengan populasi penduduk mayoritas kalangan muda produktif menjadi jaminan bisnis properti di tanah air masih akan terus berjalan secara jangka panjang.
Terlebih pemerintah sendiri telah menyatakan sektor properti merupakan lokomotif perekonomian yang akan ikut mendorong berbagai sektor lainnya bila sektor ini bergerak. Karena itu berbagai stimulus maupun regulasi banyak dikeluarkan untuk mendorong transaksi bisnis properti.
Salah satu pihak yang kembali menyatakan optimismenya terkait bisnis properti yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Abdul Djalil. Menurutnya, sektor properti akan kembali bangkit dan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia.
“Pemerintah sangat menyadari kalau industri properti itu salah satu kunci untuk pertumbuhan sekaligus pemulihan perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid-19. Sebagai motor penggerak, pemerintah mengiringinya dengan mengeluarkan berbagai regulasi maupun stimulus yang mendukung untuk industri properti terus tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Beberapa regulasi untuk mendukung industri properti disebut Sofyan, keluarnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan berbagai aturan turunannya yang akan memberikan dampak langsung dan tidak langsung pada investasi sektor properti yang saat ini berjalan.
Berbagai hambatan maupun kendala yang kerap terjadi pada sektor properti juga terus diurai termasuk terus menjalin koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga selalu mendorong pemerintah daerah agar memudahkan kalangan pengembang yang akan mengembangkan proyek real estat di berbagai daerah.
Kemudian ada begitu banyak aturan turunan untuk memudahkan sektor properti termasuk berbagai aturan turunan dari UUCK. Di Kementerian ATR/BPN saja ada beberapa aturan pendukung seperti peraturan pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang pengelolaan hak pengelolaan lahan (HPL) yang akan mengatur pemerataan hingga kesempatan yang sama untuk mengelola lahan.
Kemudian PP mengenai rumah susun (Sarusun) yang selama ini menjadi keluhan dari kalangan pengusaha properti termasuk di dalamnya mengenai aturan kepemilikan asing yang selama ini menjadi perdebatan dan belum kunjung ada kepastian. Saat ini ada regulasi yang menyatakan Sarusun tidak bisa dibeli oleh orang asing di atas HPL sehingga kepemilikan asing telah diatur langsung di dalam aturan Sarusun yang lebih jelas termasuk jangka waktu perpanjangannya.
Aturan lainnya lagi mengenai sertifikat laik fungsi (SLF) yang juga beberapa waktu lalu menjadi kendala bagi kalangan pengembang. Tidak adanya aturan yang jelas dari aturan SLF yang tertera pada UU membuat pengembang menyebut aturan ini tidak bisa diaplikasikan di lapangan.
“Pemerintah juga telah mengeluarkan PP No. 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Dengan PP ini hambatan yang selama ini terjadi khususnya mengenai bank tanah sudah mulai diurai dan ini diharapkan akan memberikan solusi jangka panjang ke depan untuk kemajuan indusri properti,” beber Sofyan.
Statusnya sebagai karyawan lepasan mengganjal pengajuan KPR untuk miliki rumah. Lalu bagaimana cara ia bisa mewujudkan rumah idamannya? simak video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.