RumahCom – Pemerintah terus menggodok berbagai aturan dan payung hukum untuk menghadirkan institusi bank tanah. Lembaga ini akan memiliki peran penting untuk menjamin ketersediaan lahan bagi pembangunan dan pemerataan ekonomi termasuk lahan untuk program perumahan.
Pertanahan kerap menjadi permasalahan dan penghambat utama proses pembangunan di Indonesia. Beberapa masalah seperti ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, harga tanah yang terlampau tinggi, hingga proses urban sprawling yang berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.
Kebutuhan tanah yang besar untuk berbagai proyek strategis nasional (PSN) seperti pengembangan kota-kota baru untuk mendorong perekonomian termasuk program pembangunan sejuta rumah per tahun akhirnya menjadi terkendala karena berbagai permasalahan pertanahan dan ini harus segera dicarikan solusinya.
Untuk menginisasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggodok proses pembentukan bank tanah. Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2021, bank tanah merupakan sebuah badan hukum yang akan melaksanakan sebagaian kewenangan khusus untuk mengelola pertanahan secara independen dan fleksibel.
Menurut Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Perdananto Ariwibowo, optimalisasi peran pemerintah di bidang pertanahan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja dengan tujuan sebagai operator atau land manager.
“Sangat penting bagi pemerintah dengan institusi bank tanah ini karena perlu memaksimalkan peran untuk menguasai, mengendalikan, dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi. Situasi saat ini sangat sulit untuk mewujudkan itu,” ujarnya.
Dalam PP No. 64 Tahun 2021 tersebut telah diatur fungsi dan tugas bank tanah dalam aspek perencanaan dan pemanfaatan tanah guna memastikan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan, serta pemerataan ekonomi.
Termasuk dalam aspek pengelolaan bank tanah ini yaitu melakukan pengembangan tanah untuk kegiatan perumahan dan kawasan permukiman, peremajaan kota, pengembangan kawasan terpadu, dan sebagainya. Juga pemeliharaan dan pengamanan tanah yang merupakan aspek hukum dan aspek fisik serta pengendalian yang dilakukan dalam aspek fungsi pengelolaan bank tanah.
Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, bank tanah juga bisa dijadikan solusi atas ketersediaan lahan untuk pembangunan kepentingan umum seperti perumahan untuk masyarakat dan pengembangan kawasan pemukiman lainnya.
“Untuk itu diperlukan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam penyelesaian masalah pertanahan. Dengan kolaborasi yang bisa dijalin baik, kita bisa terus tingkatkan kinerja pembangunan perumahan maupun program sejuta rumah khususnya saat pandemi ini sehingga bisa mendorong peningkatan perekonomian nasional,” katanya.
Mau membeli apartemen, sebaiknya pahami langkah mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) lewat video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah