RumahCom – Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan berupa PP dan Permen untuk Kementerian ATR/BPN bekerja terkait pengadaan tanah untuk program pembangunan. Kementerian ATR/BPN akan terlibat mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan.
Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan peraturan turunan guna melaksanakan PP tersebut.
Pada Juni 2021 lalu juga telah diundangkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Permen tersebut mengatur untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum dilakukan dalam empat tahap: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Menurut Sekretaris Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Deni Ahmad, dengan permen ini maka Kementerian ATR/BPN akan terlibat mulai dari tahap perencanaan dan kolaborasi dengan instansi yang memerlukan tanah akan diperlukan saat menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).
“Perencanaan pengadaan tanah didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan. Dalam perencanaannya, instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan kementerian ataupun lembaga lain di bidang pertanahan maupun instansi terkait. Produk perencanaan pengadaan tanah yang dihasilkan adalah DPPT yang hanya akan berlaku selama dua tahun dan DPPT ini memuat dua muatan yaitu muatan wajib dan tambahan,” ujarnya.
Jadi setelah melakukan perencanaan, tahapan berikutnya adalah tahapan persiapan dan nantinya kepala daerah akan membentuk tim verifikasi DPPT. Tim verifikasi akan melibatkan unsur pemerintah daerah pada dinas teknis terkait dann setelah dilakukan verifikasi maka langsung dibentuk tim persiapan pengadaan tanah.
Sebelumnya dalam tahap persiapan juga akan dilaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan kesepakatan dengan berbagai pihak dan apabila diperlukan maka kepala daerah dapat membentuk tim kajian keberatan.
Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra menambahkan, instansi yang menyelenggarakan pengadaan tanah dapat mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah dengan melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.
“Dokumen yang diperlukan antara lain SK penetapan lokasi, data awal pihak yang berhak dan oyek pengadaan tanah, data awal masyarakat terkena dampak, berita acara kesepakatan, surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah, surat pernyataan izin alih status penggunaan atau pelepasan, dan surat pernyataan kesiapann dokumen anggaran,” jelasnya.
Dalam proses pelaksanaan pengadaan tanah ini tentunya ada proses ganti kerugian yang akan melibatkan penilai pertanahan (appraisal). Beberapa kondisi mengenai penilai dalam pengadaan tanah saat ini masih kurangnya terkait aturan pengadaan tanah dan standar penilaian.
Untuk itu perlu terus dilakukan peningkatan kompetensi yang harus dilakukan terhadap penilai pertanahan. Para penilai pertanahan ini perlu dilengkapi dengan kualifikasi teknis yaitu telah mengikuti pendidikan standar untuk penilaian pengadaan tanah. Penilai pertanahan juga perlu memperbaharui pengetahuannya tentang peraturan perundangan maupun aturan lainnya.
Masih bingung perbedaan antara SHM dan HGB dalam properti? Simak informasi selengkapnya di videonya berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah