RumahCom – Kementerian ATR/BPN terus mendorong program reforma agraria yang termasuk dalam program strategis nasional. Beberapa tahapan reforma agraria mulai dari penataan penguasaan tanah, penggunaan, pemanfaatan, hingga penyelesaian konflik pertanahan.
Pemerintah terus mendorong program reforma agraria dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai panglimanya. Sebagai salah satu institusi pemerintah yang mengatur urusan agraria dan pertanahan, salah satu tujuan reforma agraria yaitu mengelola sumber daya agraria dan pertanahan.
Tujuannya tentu untuk menciptakan kemakmudan dan kesejahteraan masyarakat dan itu bisa diwujudkan dengan terus dilakukannya percepatan program reforma agraria sehingga bisa terwujud pemerataan dan keadilan bagi seluruh masyarakat khsususnya yang terkait pertanahan.
Menurut Dirjen Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu memprioritaskan percepatan program strategis nasional dan salah satunya reforma agraria. Konsep reforma agraria terdiri dari penataan aset yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Untuk mewujudkan konsep penataan ini semuanya tentu harus berdasarkan hukum dan peraturan perundangan. Penataan akses dan penataan penggunaan tanah ini juga termasuk pemberian pendampingan bagi masyarakat agar bisa memanfaatkan tanahnya secara optimal melalui penatagunaan tanah,” ujarnya.
Berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kegiatan reforma agraria terdiri dari beberapa tahap. Diantaranya, program legalisasi aset sebesar dan redistribusi tanah masing-masing sebesar 4,5 juta hektar. Objek redistribusi tanah dalam rangka reforma agraria terdiri dari eks hak guna usaha (HGU) dan HGU Habis, tanah telantar yang masuk dalam tanah cadangan umum negara (TCUN), kemudian hasil penyelesaian sengketa dan konflik, pelepasan kawasan hutan, dan tanah negara lainnya.
Andi juga menjelaskan, selama ini terus didorong beberapa percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui penentuan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) yang dibagi ke dalam beberapa prioritas. LPRA Prioritas 1 dilakukan penyelesaian konflik dan pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2021 di 16 lokasi prioritas.
Pada LPRA Prioritas 2, dilakukan penyelesaian konflik pada tahun 2021 dan pelaksanaan redistribusi tanah pada tahun 2022 di delapan lokasi prioritas. Sementara pada LPRA Prioritas 3 akan dilakukan penyelesaian konflik pada tahun 2022 dan pelaksanaan redistribusi tanah pada tahun 2022-2023 di 10 lokasi prioritas.
Setiap prioritas ini harus selesai sesuai target termasuk penyelesaian sengketanya. Pada tanggal 22 September 2021 lalu Presiden Jokowi telah menyerahkan sertifikat hasil pelaksanaan redistribusi tanah di delapan lokasi LPRA yang berasal dari bekas HGB perkebunan swasta yaitu di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Semarang.
Kemudian dilakukann juga pelepasan lokasi dari kawasan hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lokasi yang berasal dari tanah transmigrasi di Kabupaten Konewe Selatan serta lokasi yang berasal dari Tanah obyek landreform (TOL) di Kabupaten Nganjuk yang juga sudah diserahkan.
“Selain itu sebagai upaya percepatan reforma agraria lainnya tentinya dibutuhkan sinergi, koordinasi, dann sinkronisasi khususnya untuk tiga aktor utama yaitu good governance, masyarakat, dan swasta. Semua pihak harus ikut berperan, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, swasta melalui perusahaan, hingga masyarakat dan semuanya harus ikut menyukseskan progrem reforma agraria demi kemakmuran masyarakat,” beber Andi.
Menggunakan agen properti untuk membantu proses pembelian rumah menjadi lebih lancar dan mudah, Lalu apa sih untungnya? nonton videonya berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah