RumahCom – Tren berhunian di kompleks rumah susun harus dibarengi dengan berbagai regulasi yang baik untuk kenyamanan bersama. Selama ini tren pembangunan apartemen dan makin banyaknya masyarakat berhunian vertikal masih kerap dihadapkan pada kendala lifestyle, pengelolaan, dan lainnya bahkan kerap menyebabkan konflik.
Selama ini pemerintah terus mendorong konsep hunian vertikal khususnya di kawasan perkotaan untuk menyiasati kian langka dan mahalnya harga lahan. Dengan pengembangan ke atas, lahan yang terbatas bisa dimaksimalkan sekaligus berbagai fungsi ruang kota khususnya untuk area resaapan, ruang terbuka, dan lainnya masih bisa disediakan.
Di sisi lain, dorongan untuk berhunian di kompleks rumah susun (Rusun) atau apartemen ini juga membutuhkan berbagai regulasi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh penghuni. Terlebih ada banyak aturan terkait lifestyle hingga aset-aset bersama yang harus dijaga dan dikelola.
Menurut Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta, perlu ada revisi terkait regulasi pengelolaan rumah susun di Indonesia terlebih dalam tiga tahun terakhir ada banyak perubahan dan perbaikan aturan mulai dari level peraturan gubernur, peraturan menteri, hingga UU sehingga dalam implementasinya terjadi banyak konflik kepentingan.
“Perubahan dan perbaikan regulasi tentunya berimplikasi pada kehidupan penghuni maupun pengelolaan kompleks Rusun di Indonesia. Sebagian pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) juga harus melakukan banyak penyesuaian dan ini semuanya tentu harus diatur,” ujarnya.
Selain itu, perubahan dan perbaikan regulasi ini juga kerap menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengurus PPPSRS karena adanya sudut pandang dan kepentingan yang berbeda. Hal ini menjadi tantangan kepengurusan asosiasi penghuni yang seharusnya bisa diatur melalui regulasi yang baik.
Untuk itu Adjit berharap, bisa kembali diadakan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi terkait kompleksitas berhunian di apartemen. P3RSI secara aktif juga akan terus menganalisis, melakukan berbagai kajian, dan memberikan masukan berupa solusi kepada pemerintah untuk dijadikan aturan yang resmi.
Sementara itu Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida, aturan pembentukan PPPSRS saat ini tidak semudah apa yang dibayangkan oleh masyarakat. Masih ada berbagai kendala yang perlu dibahas lebih dalam seperti proses pembentukan pengurus dan administrasi yang lebih rumit dibandingkan regulasi sebelumnya.
“REI menginginkan adanya keterbukaan sehingga tidak ada dusta diantara pemilik-penghuni, PPPSRS, dan developer. Ada banyak yang perlu kita diskusikan seperti aturan one name one vote, masa transisi, dan bagaimana pelaku pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Ini semua demi kebaikan penghuni rumah susun, pengelola, serta developer yang ada di Indonesia,” katanya.
Totok juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aturan-aturan pembentukan kepengurusan PPPSRS karena itulah yang akan menjadi kunci dari kesinambungan pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang baik. Sekali lagi, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak khususnya para stakeholder yang terlibat untuk kenyamanan bersama.
Kota mandiri memang dibangun untuk jangka panjang, tetapi berpotensi baik untuk diinvestasikan kemudian. Simak jurus investasinya di video berikut ini, ya!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah