RumahCom – Kalangan Anggota DPR Komisi XI memutuskan untuk menunda penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk lembaga Badan Bank Tanah. Hal ini terkait aturan UU Omnibus Law yang dibatalkan oleh MK di sisi lain pembentukan Badan Bank Tanah hasil dari UU tersebut.
Komisi XI DPR RI sepakat untuk menangguhkan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai kepada lembaga baru Badan Bank Tanah. Keputusan ini secara resmi disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Kepala Badan Bank Tanah.
“Dari seluruh fraksi mayoritas menunda. Jadi soal Badan Bank Tanah ini akan menunda sampai landasan hukumnya clear, solid, dan jelas dan itu yang menjadi kesimpulan kami hari ini,” ujarnya diikuti dengan kata sepakat Anggota Komisi XI lainnya.
Sebelumnya, enam fraksi yang hadir menyatakan bahwa pemberian PMN kepada Badan Bank Tanah sebaiknya ditunda dan dikaji ulang dikarenakan belum adanya landasan konstitusi yang kokoh terkait dengan organisasi tersebut. Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Badan ini dibentuk atas amanat Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
UU Cipta Kerja sendiri telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021. Dengan adanya putusan tersebut maka segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas akan ditangguhkan.
Pada RDP tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengajukan persetujuan PMN tunai kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp500 miliar. Jumlah ini rencananya akan digunakan untuk kegiatan pengelolaan dan pematangan sebesar Rp415 miliar dan pengembangan tanah Rp84 miliar.
“PMN yang akan diberikan kepada Bank Tanah hari ini kalau kita dudukkan permasalahannya di dalam landasan hukumnya itu seperti apa menurut pemerintah? Apakah ini bisa kita lanjutkan? Apakah ini bagian dari kebijakan yang bersifat strategis atau tidak? Apabila ini bersifat strategis, MK mengamanatkan menangguhkan (tiap keputusan strategis). Kalau tidak strategis, kenapa pula perlu uang Rp500 miliar?” imbuhDolfie.
Dalam pendalaman materi di RDP tersebut, Heri Gunawan selaku perwakilan Fraksi Partai Gerindra meminta pemberian PMN kepada Badan Bank Tanah ditunda hingga adanya putusan hukum yang jelas. Ia juga mengingatkan adanya rantai keterkaitan antara UU Cipta Kerja dengan Bank Tanah yang penyelenggaraannya membutuhkan kucuran dana PMN.
Menurut Heri, dasar penyusunan Bank Tanah ini dari Undang-undang Cipta Kerja. Di sisi lain, Undang-undang Cipta Kerja tersebut masih menjadi polemik karena adanya keputusan MK sehingga dari dasar Undang-undang Cipta Kerja berdampak ke Bank Tanah lalu ke struktur penyelenggaraan Bank Tanah hingga ke PMN.
“Kalau salah satu bagian ini terputus, kami dari Fraksi Partai Gerindra nampaknya mungkin meminta pengajuan PMN ini untuk di-hold dulu sampai keputusan secara hukumnya jelas. Jangan sampai kita memutuskan yang status hukumnya belum jelas apalagi ini terkait Penyertaan Modal Negara,” tandasnya.
Masih bingung cara menghitung bunga KPR? temukan jawabannya di video berikut ini, yuk!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah