RumahCom – Setiap program perumahan untuk masyarakat akan dipastikan supaya tidak tumpang tindih dan diterima kalangan yang berhak. Bersama stakeholder perumahan, pemerintah juga terus mengembangkan mekanisme pembiayaan mikro perumahan untuk menghadirkan green-affordable housing.
Pemerintah telah menjadikan industri properti salah satu sektor bisnis yang diandalkan untuk percepatan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satu penerapan lainnya yaitu dengan peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas bisnis properti, dan berbagai hal lainnya yang terkait industri properti. Untuk program percepatan ini pemerintah mendukung dengan berbagai kebijakan maupun program stimulus.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, salah satu stimulus yang berdampak besar untuk sektor properti dengan diperpanjangnya program fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yaitu 50 persen untuk rumah seharga maksimal Rp2 miliar dan 25 persen yang harganya maksimal Rp5 miliar.
“Banyak regulasi maupun insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong kemajuan industri properti yang merupakan salah satu lokomotif ekonomi nasional. Berbagai kendala yang menghambat bisnis ini juga selalu dimonitor dan dianalisis, pemerintah juga sangat terbuka dengan berbagai masukan untuk mendorong peningkatan sektor properti,” ujarnya.
Terkait permasalahan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dikeluhkan kalangan pengembang karena ketidakjelasan aturan di lapangan, Basuki menyebut pemerintah telah menetapkan masa transisi. Untuk pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki peraturan daerah (perda) PBG bisa menggunakan aturan IMB.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri, pemda, BKPM, dan instansi terkait lainnya tengah menyiapkan surat edaran bersama untuk mengatur bahwa peraturan perundangan yang ada saat ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru.
Dengan begitu nomenklatur IMB dalam perda harus dibaca dan dimaknai sebagai PBG. Hal ini juga berarti berbagai hal teknis termasu retribusi untuk PBG akan menggunakan perda yang mengatur mengenai retribusi IMB sehingga hal ini tidak lagi menjadi kendala dan penghambat kalangan pengembang untuk membangun proyek propertinya.
Pemerintah juga terus menata berbagai program perumahan yang terkait dengan program bantuan maupun kemudahan perolehan hunian bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal penting yang diatur antara lain supaya tidak terjadi tumpang tindih program bantuan perumahan.
“Pemerintah harus memastikan kalau setiap program bantuan yang menggunakan dana APBN itu tepat sasaran atau dirasakan oleh masyarakat yang berhak. Makanya selain menjalankan program bantuan maupun kemudahan untuk sektor perumahan, Kementerian PUPR bersama stakeholder terkait terus mengembangkan skema kredit mikro untuk pembiayaan perumahan atau green and affordable housing,” pungkas Basuki.
Masih bingung perbedaan antara SHM dan HGB dalam properti? Simak informasi selengkapnya di videonya berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah