RumahCom – Empat kementerian mengeluarkan surat edaran bersama untuk aturan PBG yang menggantikan IMB supaya bisa aplikasif di lapangan. Dalam aturan itu PBG mengikuti aturan perda IMB sebagai landasan hukum transisi yang akan berlaku hingga awal tahun 2024 mendatang.
Pemerintah akhirnya memutuskan terkait pemberlakuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan aturan peraturan daerah (perda) untuk kabupaten maupun kota di seluruh provinsi. Selama ini pengembang mengalami kesulitan membangun karena tidak semua pemerintah daerah (pemda) memiliki aturan PBG.
Dalam surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Menteri Investasi/Kepala BKPN, keempat kementerian mendorong seluruh pemda menyusun perda terkait dan retribusi daerah untuk pemberlakuan PBG dan bagi daerah yang belum menetapkan pajak dan retribusi dalam satu perda dapat menggunakan perda IMB hingga Januari 2024.
Kutipan surat edaran bersama (SEB) No. 973/1030/SJ No. SE-1/MK.07/2022 menyebutkan, pemda memiliki kewenangan untuk tetap menerapkan pungutan yang mengacu pada perda retribusi IMB sepanjang tetap memberikan layanan PBG. Hal ini berlaku dua tahun atau hingga 5 Januari 2024.
Ketentuan lain terkait pelayanan PBG untuk menggantikan IMB ini juga tertuang dalam UU NO. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan aturan turunannya peraturan pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP ini mengamanatkan kepada pemda untuk menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak terbitnya ketentuan itu.
Pemda juga harus mengunggah dokumen mengenai perda retribusi daerah sebelum memberikan pelayanan PBG. Untuk daerah yang telah menerbitkan perda mengenai retribusi PBG ini bisa menggunakan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam perhitungan sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).
Aturan teknis lainnya, penerbitan PBG harus sesuai dengan rencana detil tata ruang (RDTR) yang mengacu pada aturan PP No. 16 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, dan PP No. 21 Tahun 2021. Setiap bupati maupun walikota harus menerbitkan RDTR paling lama 12 bulan sejak terbitnya berbagai PP.
Cek lima langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah lewat video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah