Aturan PBG Merujuk Ke Perda IMB Hingga 2024

Wahyu Ardiyanto7 Mar 2022

RumahCom – Empat kementerian mengeluarkan surat edaran bersama untuk aturan PBG yang menggantikan IMB supaya bisa aplikasif di lapangan. Dalam aturan itu PBG mengikuti aturan perda IMB sebagai landasan hukum transisi yang akan berlaku hingga awal tahun 2024 mendatang.

Pemerintah akhirnya memutuskan terkait pemberlakuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan aturan peraturan daerah (perda) untuk kabupaten maupun kota di seluruh provinsi. Selama ini pengembang mengalami kesulitan membangun karena tidak semua pemerintah daerah (pemda) memiliki aturan PBG.

Dalam surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Menteri Investasi/Kepala BKPN, keempat kementerian mendorong seluruh pemda menyusun perda terkait dan retribusi daerah untuk pemberlakuan PBG dan bagi daerah yang belum menetapkan pajak dan retribusi dalam satu perda dapat menggunakan perda IMB hingga Januari 2024.

Kutipan surat edaran bersama (SEB) No. 973/1030/SJ No. SE-1/MK.07/2022 menyebutkan, pemda memiliki kewenangan untuk tetap menerapkan pungutan yang mengacu pada perda retribusi IMB sepanjang tetap memberikan layanan PBG. Hal ini berlaku dua tahun atau hingga 5 Januari 2024.

Ketentuan lain terkait pelayanan PBG untuk menggantikan IMB ini juga tertuang dalam UU NO. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan aturan turunannya peraturan pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP ini mengamanatkan kepada pemda untuk menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak terbitnya ketentuan itu.

Pemda juga harus mengunggah dokumen mengenai perda retribusi daerah sebelum memberikan pelayanan PBG. Untuk daerah yang telah menerbitkan perda mengenai retribusi PBG ini bisa menggunakan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam perhitungan sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

Aturan teknis lainnya, penerbitan PBG harus sesuai dengan rencana detil tata ruang (RDTR) yang mengacu pada aturan PP No. 16 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, dan PP No. 21 Tahun 2021. Setiap bupati maupun walikota harus menerbitkan RDTR paling lama 12 bulan sejak terbitnya berbagai PP.

Cek lima langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah lewat video berikut ini.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

KIRIM KOMENTAR

Anda juga mungkin menyukai beberapa artikel ini

Penyaluran KPR Subsidi FLPP Terus Meningkat

RumahCom – KPR subsidi FLPP yang disalurkan BP Tapera terus menunjukan tren peningkatan hingga bulan Maret 2022. Sebagai operator investasi pemerintah (OIP) BP Tapera juga akan terus meningkatkan pe

Lanjutkan membaca7 Mar 2022

Ini Berbagai Keunggulan Kawasan TOD

RumahCom – Sebuah kawasan properti campuran (mixed use) yang ditunjang dengan sarana transportasi publik merupakan konsep tepat di kawasan perkotaan. ADCP selaku pengembang LRT City di sepanjang lin

Lanjutkan membaca7 Mar 2022

Tahun Ini Sertifikat Elektronik Diberlakukan

RumahCom – Pemerintah akan mulai menerapkan pemberlakuan sertifikat elektronik secara bertahap dimulai dari tanah-tanah milik pemerintah, perbankan, perusahaan BUMN, kemudian individu masyarakat. Se

Lanjutkan membaca7 Mar 2022

Keren, Township Ini Kelola Sampah Plastik Untuk Aspal Hingga Pangan

RumahCom – Pengembang SML dan Chandra Asri menjalankan kampanye Green Habit 2.0 yang mengelola sampah plastik di township BSD City. Sampah plastik yang setelah diolah ini bisa didaur ulang untuk bij

Lanjutkan membaca7 Mar 2022

2022 Jadi Kesempatan Terakhir Beli Properti Dengan Banyak Kemudahan

RumahCom – Survei Rumah.com menunjukan kalangan pengembang yang makin confident untuk kembali menaikan margin harga seiring terus membaiknya situasi pasar. Kondisi ini membuat tahun ini menjadi peri

Lanjutkan membaca7 Mar 2022

Masukan