RumahCom – Bank 9 Jambi digandeng Kementerian PUPR untuk menyalurkan program BSPS atau bedah rumah di wilayah Provinsi Jambi dengan anggaran Rp26 miliar. Ada sembilan kabupaten dan satu kota di Jambi yang akan mendapatkan program bantuan ini dengan total sebanyak 1.300 unit rumah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera IV Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan kembali menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank 9 Jambi sebagai mitra kerja dalam penyaluran dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Jambi.
Bank 9 Jambi akan menyalurkan dana program BSPS senilai Rp26 miliar untuk mendukung program BSPS atau bedah rumah sebanyak 1.300 unit yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2022.
“Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah serta meningkatkan keswadayaan masyarakat berdasarkan kemampuannya. Program BSPS atau bedah rumah ini menyasar rumah tidak layak huni di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto.
Iwan menerangkan, prinsip program BSPS adalah masyarakat sebagai pelaku pembangunan dengan ada pendampingan oleh fasilitator untuk mendorong gotong royong dan berkelanjutan sehingga menghasilkan output rumah yang layak huni. Akhirnya, program bantuan ini sebagai pengungkit keswadayaan yang tepat sasaran, prosedur, waktu dan penggunaan.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera IV Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Tambat Yulis mengatakan, pada program BSPS tahun ini pihaknya kembali menggandeng Bank 9 Jambi untuk menyalurkan dana Program BSPS untuk masyarakat di Jambi.
“Kami telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank 9 Jambi sebagai bank penyalur dana kegiatan program BSPS pada bulan Maret 2022 lalu. Penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dengan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi dan PPK Rumah Swadaya,” jelasnya.
Adapun anggaran untuk membedah rumah tidak layak huni sebanyak 1.300 unit dilakukan di sembilan kabupaten dan satu kota di Provinsi Jambi. Dalam perjanjian kerjasama tersebut Bank 9 Jambi berkewajiban untuk membuka rekening giro penampungan atas nama Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi.
Berdasarkan data, penyaluran program BSPS dilaksanakan di Kabupaten Batanghari (180 unit), Kabupaten Bungo (123 unit), Kabupaten Kerinci (30 unit), Kabupaten Merangin (35 unit), Kabupaten Muaro Jambi (265 unit), Kabupetan Sarolangun (45 unit), Kabupaten Tanjab Barat (259 unit). Selanjutnya Kabupaten Tanjab Timur (148 unit), Kabupaten Tebo (176 unit), dan Kota Jambi (39 unit).
Setiap penerima bantuan program BSPS akan menerima bantuan senilai Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumahnya tapi bukan diberikan dalam bentuk dana tunai. Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Punya rumah yang ingin cepat lunas? simak caranya di video berikut ini agar hunian segera lunas.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah