RumahCom – Program bantuan stimulant perumahan swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dilaksanakan untuk merevitalisasi rumah yang tidak layak huni menjadi lebih sehat dan layak huni. Ada beberapa syarat untuk mendapatkan program ini seperti rumah yang dimiliki sendiri dan belum pernah mendapatkan bantuan program perumahan yang lain.
Salah satu program perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program bantuan yang disebut dengan program bedah rumah. Program ini untuk membantu revitalisasi atau memperbaiki rumah masyarakat yang tidak layak menjadi lebih sehat dan layak huni.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, setiap penerima bantuan program bedah rumah akan mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta per rumah. Bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai tapi untuk belanja material bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang.
“Untuk tahun 2022 ini Kementerian PUPR menganggarkan dana sebesar Rp2,29 triliun untuk target pembiayaan 101.250 unit rumah. Alokasi dana untuk program ini diperbesar dari tadinya dianggarkan Rp2 triliun untuk 87.500 unit karena program ini sifatnya bantuan langsung tunai yang memberikan dampak langsung untuk perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan program bedah rumah yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga dan seluruh penghuni rumahnya terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK). Kemudian memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah dan bisa menunjukan bukti kepemilikan atau penguasan atas rumahnya.
Syarat lainnya, penerima bantuan harus memiliki penghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi (UMP). Penghasilan yang dimaksud yaitu penghasilan keluarga di dalam suatu daerah yang telah ditetapkan upah minimum kabupaten/kota yang lebih tinggi dari UMP.
Rumah yang dihuni juga merupakan rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni. Penerima bantuan juga belum pernah mendapatkan bantuan program BSPS maupun program perumahan lainnya. Selain itu untuk proses pembangunannya bersedia untuk berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) yang merupakan kesediaan mengikuti ketentuan program tersebut.
Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah serta meningkatkan keswadayaan masyarakat berdasarkan kemampuannya yang dilaksanakan untuk rumah-rumah yang tidak layak di selurh wilayah Indonesia. Dalam pelaksanaan program ini juga kerap diintegrasikan dengan program direktorat jenderal (ditjen) yang lain seperti program kota tanpa kumuh (Kotaku) Ditjen Cipta Karya.
“Prinsip program BSPS adalah masyarakat sebagai pelaku pembangunan dengan ada pendampingan oleh fasilitator untuk mendorong gotong royong dan berkelanjutan sehingga menghasilkan output rumah yang layak huni. Akhirnya, program bantuan ini sebagai pengungkit keswadayaan yang tepat sasaran, tepat prosedur, waktu dan penggunaan,” beber Iwan.
Konsep TOD merupakan program pengembangan kawasan properti yang memaksimalkan fungsi transportasi massal. Selengkapnya simak di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah