RumahCom – Salah satu upaya percepatan pendaftaran bidang tanah yaitu dengan menggratiskan pajak BPHTB untuk pendaftaran pertama kali. Hal ini untuk terus mendorong program percepatan pendaftaran bidang tanah di Indonesia yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Untuk program percepatan ini, sejak tahun 2019 lalu Kementerian ATR/BPN telah menerapkan program Pendaftaran Tanah Sistematif Lengkap (PTSL) yang mengandalkan aplikasi teknologi.
Untuk program percepatan pendaftaran tanah maupun berbagai kemudahan lain di sektor pertanahan ini harus didukung oleh semua pihak. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, program percepatan ini bukan hanya pekerjaan pemerintah pusat tapi harus didukung oleh semua pihak khususnyaa pemerintah daerah setempat.
“Program PTSL ini akan berhasil jika ada sinergi dan kerja sama dari semua pihak khususnya seluruh kalangan pemerintahan. Terlebih di era otonomi daerah saat ini, semua program yang dibuat pemerintah pusat harus mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah supaya program yang diluncurkan bisa aplikatif dan dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya Doli juga memberikan masukan untuk terus mendorong percepatan program PTSL ini. Salah satunya dengan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khususnya pengajuan pendaftaran tanah yang pertama kali. Hal ini juga akhirnya akan meringankan masyarakat.
Mekanisme seperti ini telah mulai banyak diterapkan di beberapa kabupaten maupun kota yang telah menerapkan nol untuk pendaftaran BPHTB tahap pertamanya. Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan Dwi Hariyawan menambahkan, percepatan pendaftaran seluruh bidang tanah merupakan program strategis nasional dan setiap masukan untuk percepatan akan selalu diterima dengan baik.
“Percepatan pendaftaran seluruh bidang tanah akan memunculkan banyak hal yang baik bukan hanya status yang lebih pasti terkait sebuah bidang tanah tapi juga kepastian hukum atas hak tanah masyarakat hingga kemudahan bisnis. Dalam memberi kepastian hukum hak atas tanah masyarakat tentunya kita tidak pilih-pilih, semua masyarakat akan mendapatkan haknya dan dengan sertifikat tanah akan ada banyak nilai tambah yang didapatkan,” bebernya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Askani berpendapat, salah satu upaya untuk membantu masyarakat dalam pendaftaran tanah pertama kali bisa dengan membebaskan biaya BPHTB. Untuk program PTSL ini masyarakat dibebaskan dari pembiayaan BPHTB sehingga masyarakat terbantu dan bidang-bidang tanah bisa disertifikatkan dengan aman dan murah.
“Berbagai mekanisme yang memudahkan dan akhirnya bisa mendorong masyarakat untuk terus mendaftarkan bidang tanahnya menjadi salah satu hal yang bisa mempercepat program pendaftaran bidang tanah itu. Karena itu kerja sama antar lembaga dann sosialisasi dari kehumasan perlu terus ditingkatkan khususnya komunikasi publik yang baik sehingga masyarakat bisa mengetahui berbagai program kerja dan melakukan yang terbaik untuk bidang tanah yang dimilikinya,” tandasnya.
Penting sebelum beli rumah, pahami 5 hal yang penting perlu dipertimbangkan saat membeli rumah agar tak salah pilih. Selengkapnya lihat di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah