RumahCom – Wilayah Jakarta Timur tengah disiapkan untuk menjadi kawasan yang sangat berkembang untuk kegiatan bisnis maupun kawasan hunian. Transformasi wilayah ini juga telah diatur dalam rancangan peraturan gubernur yang akan terus dimatangkan.
Meski perkembangan tata kotanya tidak secepat wilayah lain di Jakarta, kota admistrasi bagian timur Jakarta justru memiliki potensi yang sangat baik untuk berkembang jika dibandingkan dengan wilayah lainnya. Dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) mengenai penataan Jakarta Timur misalnya, wilayah ini tengah dirancang untuk menjadi kawasan hunian yang potensial.
Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Kota, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta (DCKTRP) Merry Morfosa, wilayah Jakarta Timur siap bertransformasi untuk menjadi kawasan yang sangat berkembang seiring perkembangan proyek infrastruktur di kawasannya.
“Jakarta Timur sedang dirancang sebagai kota administrasi yang prospektif khususnya untuk perkembangan properti. Saat ini kami masih menunggu penerapan Rapenpergub tentang penataan kota terutama baik untuk bisnis, kawasan hunian, dan berbagai fungsi kota lainnya,” ujarnya.
Dari Rapenpergub yang saat ini terus digodok, telah diinformasikan juga kepada perusahaan-perusahaan developer terkait berbagai kebijakan baru yang perlu diketahui terkait rencana detil tata ruang (RDTR). Berdasarkan aturan ini nantinya akan digulirkan Jakarta Timur sebagai kawasan perkotaan yang lebih baik dari sebelumnya.
Merry menjelaskan, saat ini Jakarta Timur didominasi oleh fungsi hunian dan untuk itu telah diatur berbagai rancangan tata kota terkait kawasan hunian baik untuk rumah tapak, rumah flat, rumah susun, termasuk pengembangan kawasan real estat yaitu pemecahan kaveling minimal 60 m2 dan tidak boleh lebih kecil dari luasan itu. Perizinan untuk membangun rumah juga telah ditetapkan hingga empat lantai.
Sementara itu di wilayah Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, telah dirancang untuk fungsi hunian dan telah disusun zona dan sub zona sesuai rancangan peraturan gubernur, rencana pola ruang RDTR, rencana struktur ruang, hingga peraturan zonasi. Bukan hanya itu, DCKTRP DKI Jakarta juta telah membuat ketentuan dan penggunaan lahan untuk kegiatan hunian termasuk ketentuann intensitas pemanfaatan ruang pada zona perumahan.
“Kemudian diatur juga mengenai tata bangunan dan prasarana minimal, ketentuan kegiatan hunian, persyaratan dasar perizinan berusaha, kewajiban pembangunan, dan berbagai aturan lainnya. Semuanya akan disiapkan untuk terus mendorong trannsformasi kawasan Jakarta Timur ini,” pungkasnya.
Salah satu pengembangan proyek hunian di kawasan ini yaitu Synthesis Huis di Jalan Pedati Selatan, Cijantung, hasil pengembangan Synthesis Development. Menurut Managing Director Synthesis Huis Aldo Daniel, pengembangan properti di kawasan ini memiliki beberapa kelebihan dengan dukungan tata kota maupun rencana transformasi dari Pemkot Jakarta Timur.
“Kami sangat bangga karena bisa menjadi bagian dari transformasi kawasan ini dengan menghadirkan proyek Synthesis Huis yang dirancang menjadi iconic residential project. Tentu ada banyak kelebihan yang bisa didapatkan selain lokasinya yang berada di dalam Kota Jakarta dengan dukungan infrastruktur dan fasilitas di kawasannya,” katanya.
Synthesis Huis dikembangkan di atas lahan seluas 3,3 hektar dari total 5 hektar. Lokasinya berada di dekat pintu tol Pasar Rebo dan sejalur dengan koridor bisnis TB Simatupang. Kawasannya juga dikembangkan untuk menjadi paru-paru kawasan dengan menyediakan ruang terbuka yang luas.
Sudah mantap beli apartemen? sebelum itu penting untuk mengetahui biaya-biaya yang harus disiapkan berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah