RumahCom – Program perumahan yang dilakukan Kementerian PUPR seperti pembangunan rusun, rusus, hingga program PSU yang telah selesai langsung diserahterimakan kepada pemda di seluruh Indonesia. Serah terima aset ini penting supaya aset berupa sarana hunian itu bisa langsung dimanfaatkan dan dibentuk pengelola sehingga fungsinya bisa tetap optimal.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menyerahkan aset bidang perumahan ke sejumlah pemerintah daerah (pemda). Adapun aset bidang perumahan yang diserahkan antara lain aset bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) senilai Rp43,6 miliar, rumah susun (rusun) Rp15,1 miliar, dan rumah khusus (rusus) Rp9,3 miliar sehingga totalnya mencapai Rp68 miliar.
Berbagai aset yang diserahkan ini harus bisa dioptimalkan fungsinya oleh pemda dan sekaligus untuk menyukseskan program sejuta rumah di Indonesia. Menurut Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Kementerian PUPR akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Melalui program perumahan yang terus dijalankan maupun pembangunan infrastruktur untuk mendorong dan menjadi penopang pembangunan perumahan, Kementerian PUPR akan terus berupaya meningkatkan pembangunan hunian khususnya program sejuta rumah,” ujarnya.
Adapun naskah hibah barang milik negara (BMN) dan Koordinasi Percepatan Serah Terima Aset Berupa PSU langsung dilakukan saat proyek fisik bangunan telah selesai dibangun. Hal ini juga untuk memperjelas manajemen dan maintenance aset yang diserahterimakan sehingga bisa berfungsi optimal dan berumur panjang.
Aset yang diserahterimakan tersebar di wilayah Indonesia seperti di Kabupaten Minahasa, Kabupaten Majene, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Jember, Kabupaten Subang, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Polewali Mandar, Kota Manado, Kota Gorontalo dan Kota Jayapura.
Serah terima aset ini perlu segera dilakukan dan dituntaskan karena selama aset ini belum diserahterimakan atau dihapuskan dari neraca Kementerian PUPR maka aset ini akan menjadi temuan dan menurunkan penilaian kinerja instansi. Salah satu langkah yang dilaksanakan Ditjen Perumahan dalam penyelesaian serah terima aset adalah dengan adanya inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang ada serta percepatan proses serah terima aset.
Serah terima aset ini juga memasukan berbagai proyek yang dibangun oleh eks Kementerian Perumahan Rakyat pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2014 melalui Program Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK), Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh (BSPK) dan PSU dengan komponen bantuan berupa jaringan jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), tempat sampah, dan MCK Komunal, serta aset likuidasi eks Satker Pembangunan Perumahan dan Fasilitasi Rumah Umum yang dibangun pada TA 2015-2020.
Iwan juga menyebut, pelaksanaan pembangunan perumahan yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil atau selesai jika pembangunan tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat selaku penerima manfaat. Untuk merealisasikan hal itu, maka hasil-hasil pembangunan di bidang perumahan perlu segera dilakukan serah terima ke penerima bantuan untuk segera dapat dinikmati manfaatnya.
Di mana saja 7 lokasi sunrise property yang memiliki potensi investasi tinggi? temukan jawabannya di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah