RumahCom – Diberlakukannya SKBG Sarusun bisa mendorong peningkatan suplai hunian khususnya di Kota Jakarta. Dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah bisa dibangun hunian vertikal dengan hak kepemilikan unit mencapai 60 tahun dan Jakarta akan mulai menerapkan aturan ini untuk menjadi pionir bagi daerah lainnya.
Sertifikat Kepemilikan Bangunan dan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) telah diterbitkan. Salah satu aturan teknisnya merujuk kepada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17 Tahun 2021 tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang cepat merespon aturan ini salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, SKBG Sarusun ini hadir sebagai skema baru dalam penyediaan tanah untuk pembangunan rusun dengan memanfaatkan lahan barang milik negara (BMN), barang milik daerah (BMD), ataupun tanah wakaf melalui mekanisme sewa.
“Dengan konsep itu kita bisa menghasilkan hunian yang lebih terjangkau khususnya di wilayah DKI Jakarta yang harga tanahnya sangat mahal. Dengan begitu dimungkinkan juga bagi kita untuk melakukan percepatan penyedaiaan hunian yang terjangkau di Jakarta,” ujarnya.
SKBG Sarusun, jelas Riza, bisa memberikan kepastian bermukim atau secure tenure bagi masyarakat sehingga bisa memberikan solusi yang sejalan dengan upaya penyelesaian permasalahan kebutuhan hunian di Jakarta. Dengan optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun BMN dan BMD yang ada diharapkan bisa terus mendorong hunian yang terjangkau bagi masyarakat.
Skema SKBG Sarusun ini juga memberikan angin segar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun regulasi penyediaan hunian yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk itu Pemprov DKI terus membuka ruang untuk berkolaborasi khususnya dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga bisa mewujudkan kebutuhan hunian di Kota Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal ini juga akan sangat positif untuk pembangunan proyek-proyek rumah susun sewa (rusunawa) maupun rumah susun milik (rusunami) di Jakarta dan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas dan banyak yang belum memiliki hunian. Selanjutnya, Riza juga berharap Kota Jakarta bisa menjadi pionir untuk penerbitan SKBG Sarusun di Indonesia.
Hal itu dirasa tepat karena Jakarta merupakan kota jasa yang sangat kompetitif baik dalam skala regional dan global. Dengan dukungan sarana dan prasarana kota yang memadai, berstandar internasional, dan dengan manajemen yang baik diharapkan bisa terus mendukung kebutuhan hunian masyarakat.
“Kami berharap masyarakat Kota Jakarta dan para pemangku kepentingan lainnya bisa terus mendukung kesuksesan pembangunan di Kota Jakarta sesuai bidang tugas dan keilmuan masing-masing. Mari kita bersama-sama menjadikan Jakarta sebagai benchmarking bagi kota-kota besar lainnya di Indonesia,” pungkasnya.
Masih bingung perbedaan antara SHM dan HGB dalam properti? Simak informasi selengkapnya di videonya berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah